Minggu, 30 Oktober 2016

PENGESAHAN ALAT - ALAT K3

Pesawat Uap, persyaratan :
  • Mengisi Blangko Permohonan
  • Jenis Pesawat Uap
  • Gambar Konstruksi yang sudah disahkan
  • Sudah memiliki Akte Izin
  • Spasifikasi Pabrik Q
Pesawat Angkat & Angkut, persyaratan :
  • Mengisi Blangko Permohonan
  • Jenis Pesawat Angkat dan Angkut
  • Spesifikasi Pabrik
Bejana Bertekan, persyaratan :
  • Mengisi Blangko Parmohonan
  • Jenis Bejana Tekan
  • Spesifikasi Pabrik
Instalasi Proteksi Kebakaran ( Fire Hydrant), persyaratan :
  • Mengisi Blangko Permohonan
  • Gambar lnstalasi Fire Hydrant
  • Jenis Pipa/Merk Pipa yang dipakai
  • Spesifikasi Pabrik Mesin Pompa
lnstalasi Alarm Kebakaran Otomatik, persyaratan :
  • Mengisi Blangko Permohonan
  • Gambar lnstalasi Alarm
  • Jenis Alarm yang dipasang
Pesawat Lift, persyaratan :
  • Mengisi Blangko Permohonan
  • Jenis Lift yang dipasang
  • Nama perusahaan yang memasang
lnstalasi Penyalur Petir, persyaratan:
  • Mengisi Blangko Permohonan
  • Jenis Penyalur Petir yang dipasang
  • Gambar bangunan
  • Gambar lnstalasi Penyalur Petir
  • Spesifikasi Pabrik
Gambar Rencana lnstalasi Listrik, persyaratan :
  • Mengisi Blangko Permohonan
  • Gambar lnstalasi Listrik
  • Merk dan Jenis Kabel yang dipakai
  • Besar daya Iistrik yang dipasang
lnstalasi Listrik, persyaratan :
  • Mengisi Blangko Permohonan
  • Gambar Instalasi Listrik yang telah disahkan
Pesawat Tenaga Dan Produksi, persyaratan :
  • Mengisi Blangko Permohonan
  • Jenis Pesawat Tenaga dan Produksi
  • Spesifikasi Pabrik
  • Denah Lokasi Ruangan Pesawat Tenaga dan Produksi
  • Gambar Pemasangan Pesawat Tenaga dan Produksi

IJIN OPERASIONAL PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH ( OTSOURCING )

Syarat mendapatkan ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ( otsourcing ) :

  • Surat permohonan ditujukan  kepada kepala dinas tenaga kerja kota medan.
  • Copy pengesahan sebagai badan hukum berbentuk perseorangan terbatas atau koperasi.
  • Copy anggaran dasar yang didalamnya memuat kegiatan usaha penyedia jasa pekerja/buruh.
  • Copy siup.
  • Copy wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku.
  • Foto berwarna ukuran 4 x 6 ( 2 lembar )
  • Mendaftarkan perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
  • Pendaftaran perjanjian dimaksud diatas harus melampirkan draft perjanjian kerja.
  • Copy ijin otsourcing ( untuk perpanjangan ijin )
  • Data tenaga kerja yang ditempatkan.

INFORMASI PERJINAN DAN NON PERIJINAN

JUMLAH TENAGA KERJA ASING DI MEDAN CUKUP BANYAK

Ketua Fraksi P Demokrat DPRD Kota Medan Drs Herri Zulkarnaen Hutajulu mengatakan, Medan memiliki jumlah tenaga kerja asing yang sangat banyak. Mereka terdapat di perusahaan-perusahaan, guru-guru sekolah tertentu maupun kursus bahasa asing sampai di tempat hiburan malam. Padahal visa mereka adalah turis, bahkan disinyalir ada perusahaan tertentu memperkerjakan tenaga asing tanpa memiliki izin.“Setahu kami, dari tahun 2001 wewenang pembinaan, pengawasan dan pemberian izin ketenagakerjaan jadi tanggung jawab Dinsosnaker Pemko Medan yang diatur dalam Perda nomor 13 tahun 2002 tentang retribusi pelayanan dan izin ketenagakerjaan,” ucap Herri pada pemandangan umum fraksinya atas Ranperda Kota Medan tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, Selasa (10/2) di DPRD Medan.

Kalaupun Perda tersebut tidak spesifik mengatur tenaga kerja asing, namun diatur tentang retribusi izin kerja untuk tenaga kerja asing (IKTA). Lebih dari itu Perda nomor 13 tahun 2002 tahun 2002 tidak semata berorientasi terhadap kepentingan PAD. Tapi menjadi dasar melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap ketenagakerjaan di Medan selama ini.“Atas dasar itulah Demokrat menyayangkan, saat pengajuan Ranperda ini, keberadaan Perda nomor 13 tahun 2002 sama sekali tidak disinggung. Bahkan kami dalam konsiderans dan naskah akademis Ranperda ini, Perda nomor 13 tahun 2002 tidak dimasukkan,” jelasnya.Berdasarkan catatan Demokrat, sejak tahun 2010, Pemko Medan tidak memperoleh pungutan retribusi atas pelayanan dan izin ketenagakerjaan. Artinya, pungutan retribusi berdasarkan perda nomor 13 tidak dapat lagi dilakukan sesuai ketentuan UU nomor 28 tahun 2009 tentang  pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk itu Fraksi Demokrat mempertanyakan, apakah kegiatan pelayanan yang berkaitan dengan pembinaan, pengawasan dan pemberian izin ketenagakerjaan masih tetap diberlakukan? Selain itu, kata Herri, Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi RI momor: PER.02/MEN/III/2008 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing dalam hal jabatan yang diduduki Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib disertai pendamping TKI dengan tujuan mengalihkan keahliannya kepada TKI. “Apakah TKA yang ada memiliki pendamping. Apa bentuk pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan selama ini sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan, kami mohon penjelasan dari Pemko,” tegasnya.
http://disosnaker.pemkomedan.go.id/hasilpencarian-4290

IJIN MENDIRIKAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA BARU

Persyaratan ijin mendirikan lembaga pelatihan kerja swasta, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, dengan melampirkan:
  • Copy Akte Pendirian dan atau Akte Perubahan sebagai badan hukum dan tanda bukti pengesahan dari instansi yang berwenang;
  • Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggungjawab LPK;
  • Copy Surat Tanda Bukti Kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan;
  • Program pelatihan kerja berbasis kompetensi;
  • Profil LPK yang meliputi antara lain: struktur organisasi, alamat, telepon dan faximile;
  • Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan;
  • Surat Keterangan Domisili LPK dari kelurahan/desa setempat;
  • Rekomendasi dari Ketua DPC Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Kota medan;
  • Materai Rp. 6.000 sebanyak 1 (satu) lembar;
  • Phas Photo ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar, yakni pengelola LPK dengan berpakaian jas dan dasi;
  • Foto copy NPWP atas nama Lembaga.
  • Rekomendasi dari Dinas Perhubungan khusus untuk lembaga pelatihan mengemudi.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab;
  • Surat pernyataan dari penanggung jawab lembaga, tidak ada permasalahan  intern
  • Ijin lembaga pelatihan kerja masa berlakunya 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang sama.
Persyaratan perpanjangan izin Lembaga Pelaihan Kerja Swasta, LPK harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenaga kerjaan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum izin berakhir masa berlakunya, dengan melampirkan :
  • Copy izin LPK yang masih berlaku
  • Copy surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3(tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan
  • Realisasi program pelatihan kerja yang akan dilaksanakan
  • Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan.
Persyaratan Ijin Penambahan Program, dengan melampirkan:
  • Copy ijin dan atau Tanda Daftar yang masih berlaku sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK);
  • Realisasi pelaksanaan program pelatihan;
  • Program tambahan pelatihan kerja yang berbasis kompetensi;
  • Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan sesuai dengan program pelatihan;
  • Daftar inventaris sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program tambahan;
  • Daftar nama penanggungjawab program sesuai dengan program tambahan.

Sabtu, 22 Oktober 2016

235 Perusahaan Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 235 perusahaan di Kabupaten Batang belum mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sampai bulan September ini baru 565 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja aktif sebanyak 10.779 karyawan yang sudah mengikuti program perlindungan sosial bagi tenaga kerja tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Cabang Peritis Batang, Ariya Dwi Rendra. Dirinya membeberkan, jumlah perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Pekalongan mencapai 800 perusahaan dengan total tenaga kerja mencapai 25.297 orang.

"Dari 800 total perusahaan yang ada di Kabupaten Batang, baru 565 perusahaan yang sudah mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Total pesertanya sebanyak 10.779 tenaga kerja aktif." ujar Ariya saat ditemui dikantor BPJS Ketenagakerjaan jalan Jendral Sudirman Batang, Selasa (27/9).

Dirinya juga menuturkan, bahwa dari pihak BPJS sudah melakukan upaya membujuk agar ikutserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya dengan cara mengirimi surat yang ditujukan ke perusahaan yang belum ikut serta.

"Apabila tidak ada tanggapan setelah kita kirimi surat tersebut, maka kita akan serahkan kasus ini ke kejaksaan karena kita sudah ada MOU dengan pihak kejaksaan mengenai perusahaan-perusahaan yang bandel ini. Sesuai peraturan yang sudah ada yaitu UU No. 24 tahun 2011 dan sesuai peraturan PP 86 apabila ada perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dilakukan pencabutan izin usahanya." Tandas Ariya.


http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/11369/235-Perusahaan-Belum-Terdaftar-BPJS-Ketenagakerjaan.html

100 Perusahaan Nakal Dilaporkan

Kejaksaan negeri Mojokerto melakukan pemanggilan terhadap 28 perusahaan atas surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Mojokerto yang terdiri dari 25 perusahaan belum mengikuti program Jaminan Pensiun dan 3 perusahaan belum sama sekali mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya kedalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di  Aula Ruang Rapat Kejari Mojokerto, Rabu (05/10/2016).

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada perusahaan akan konsekuensi sanksi yang akan diberikan apabila belum juga patuh terhadap kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan sosialisasi bahkan surat himbauan untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Juli 2015, namun belum juga patuh terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Perusahaan sesuai dengan klasifikasi usahanya berdasarkan UU nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial seharusnya telah mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerjanya, hal ini juga menjadi konsen negara sehingga pengawasan terhadap penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus terus dilakukan secara bersama-sama oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala seksi Perdata dan Tata usaha Negara Kejaksaan Negeri Mojokerto Ibu Rollana Mumpuni, SH MH mengatakan bahwa “Pengacara jaksa negara selain melakukan tugasnya melakukan penuntutan juga dapat melakukan pendampingan kepada seluruh intitusi negara seperti yang telah dilakukan saat ini dengan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan kepatuhan atas penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Perundangan-undangan”. Jika perusahaan tetap tidak mengindahkan, kata dia, akan diberikan surat teguran berupa denda dan sanksi administrasi. "Untuk sanksi administrasi bisa dihentikan pelayanan publik seperti pencabutan izin. Jika kontruksi tidak bisa ikut tender lagi, termasuk izin memperkerjaakan karyawan," tegasnya.

Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Agus Dwi Fitriyanto , Rabu mengatakan "Hingga pertengahan 2016 ini, kami menyerahkan sekitar  100 SKK ke Kejari di wilayah Mojokerto,. Dari jumlah itu, sekitar  37 Perusahaan dalam kategori PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) , 17 Perusahaan terkait perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan 46  SKK lainnya terkait penunggakan iuran,"

Semua instansi atau perusahaan wajib mendaftarakan para pekerjanya untuk ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Memberikan perlindungan kepada pekerja merupakan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, ungkap Achmad Fatahuddin , Petugas Pemeriksa Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto. .

"Dengan ikut peserta BPJSTK, perusahaan dan juga pekerjanya akan memperoleh banyak manfaat mulai dari jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun serta masih banyak manfaat lainnya yang mensejahterakan para pekerja,"  Urainya.

http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/11581/100-Perusahaan-Nakal-Dilaporkan.html

Dua Perusahaan Tambang Ini Tak Lapor Pekerjakan Tenaga Kerja Asing

pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Pemkab Basel mengatakan pihak dinas akan melakukan pembinaan terhadap perusahan Kapal Isap Produksi (KIP) di wilayah Desa Permis, Kecamatan Air Gegas yang belum melaporkan tenaga asingnya.

"Kalau sangsi pembinaan terlebih dahulu sambil memberikan konfirmasi ke perusahaan untuk wajib melaporkan tenaga asingnya,"jelas Astria kepada bangkapos.com, Jumat (23/9/2016) di tempat kerjanya.

Lebih jauh Astria menjelaskan bahwa dari dua KIP yang di periksa semuanya memperkerjakan tenaga asing.

Namun walau belum melaporkan TKAnya, pihak perusahaan sudah memiliki dokumen izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA).

"Kalau izin ada buktinya tanda terima dokumen Imtanya, Imtanya sudah ada, namun masih dalam proses, tetapi yang kita lihat pertama mereka tidak melaporkan tenaga asingnya, lalu mereka tidak ada tenaga kerja pendamping karena itu wajib harus ada pendamping ahli teknologi, namun di temukan di lapangan tidak ada,"ucapnya

Untuk itu, pihak dinas juga akan memberikan sangsi adminitratif, pembinaan, namun apabila juga tidak melaporkan tenaga asingnya maka sangsi tegas akan bisa di terima pihak perusahaan, yakni berupa pencabutan izin perusahaan.

http://bangka.tribunnews.com/2016/09/23/dua-perusahaan-tambang-ini-tak-lapor-pekerjakan-tenaga-kerja-asing

Tiga Hotel Berbintang Ini Tidak Miliki Izin Penggunaan Genset, Akhirnya yang Terjadi

Dua hotel di Kota Bogor dan satu hotel di Kabupaten Karawang harus berurusan dengan polisi.
Ketiga hotel kelas bintang tiga itu diduga melanggar UU Ri nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan.
Informasi yang dihimpun Tribun, dua hotel di Bogor itu berinisial CG dan Z dan hotel Kabupaten Karawang berinisial P2.

Ketiga hotel itu diduga tidak memiliki izin operasi generator stationer (genset).

"Ketiga hotel itu melanggar pasal 49 ayat 2 jika setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa operasi bisa dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 4 miliar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/10/2016).

Menurut Yusri, dalam UU nomor 30 tahun 2009 diatur terntang izin operasi genset atau pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas tertentu.

Setiap pembangkit untuk kepentingan sendiri atau usaha dengan kapasitas di atas 200 KVA harus wajibn memiliki izin operasi.

"Hal itu juga diatur dalam peraturan menteri energi sumber daya mineral nomor 29 tahun 2012 tentang kapasitas pembangkit tenanga listrik," kata Yusri.

Adapun pihak yang mengeluarkan izin, kata Yusri, yakni Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jabar.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat segera memproses izin jika menggunakan pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas di atas 200 KVA.

"Jadi tadinya ada 16 hotel di Jabar yang kami periksa terkait dengan kasus ini. Tapi tiga hotel ini yang melanggar," kata Yusri.


http://www.tribunnews.com/regional/2016/10/05/tiga-hotel-berbintang-ini-tidak-miliki-izin-penggunaan-genset-akhirnya-yang-terjadi