Kejaksaan negeri Mojokerto melakukan
pemanggilan terhadap 28 perusahaan atas surat kuasa khusus (SKK) dari
BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Mojokerto yang terdiri dari 25
perusahaan belum mengikuti program Jaminan Pensiun dan 3 perusahaan
belum sama sekali mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya kedalam program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aula Ruang Rapat Kejari Mojokerto,
Rabu (05/10/2016).
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk
memberikan sosialisasi kepada perusahaan akan konsekuensi sanksi yang
akan diberikan apabila belum juga patuh terhadap kepesertaan program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan per
undang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan karena
perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan sosialisasi bahkan surat
himbauan untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan
Juli 2015, namun belum juga patuh terhadap pelaksanaan program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan.
Perusahaan sesuai dengan klasifikasi
usahanya berdasarkan UU nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran
Jaminan Sosial seharusnya telah mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai
bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerjanya, hal ini juga
menjadi konsen negara sehingga pengawasan terhadap penyelenggaraan
program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus terus dilakukan secara
bersama-sama oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala seksi Perdata dan Tata usaha
Negara Kejaksaan Negeri Mojokerto Ibu Rollana Mumpuni, SH MH mengatakan
bahwa “Pengacara jaksa negara selain melakukan tugasnya melakukan
penuntutan juga dapat melakukan pendampingan kepada seluruh intitusi
negara seperti yang telah dilakukan saat ini dengan melakukan
pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan
kepatuhan atas penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
sesuai Peraturan Perundangan-undangan”. Jika perusahaan tetap tidak
mengindahkan, kata dia, akan diberikan surat teguran berupa denda dan
sanksi administrasi. "Untuk sanksi administrasi bisa dihentikan
pelayanan publik seperti pencabutan izin. Jika kontruksi tidak bisa ikut
tender lagi, termasuk izin memperkerjaakan karyawan," tegasnya.
Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang
Mojokerto, Agus Dwi Fitriyanto , Rabu mengatakan "Hingga pertengahan
2016 ini, kami menyerahkan sekitar 100 SKK ke Kejari di wilayah
Mojokerto,. Dari jumlah itu, sekitar 37 Perusahaan dalam kategori PDS
(Perusahaan Daftar Sebagian) , 17 Perusahaan terkait perusahaan yang
belum mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan 46 SKK lainnya terkait penunggakan iuran,"
Semua instansi atau perusahaan wajib
mendaftarakan para pekerjanya untuk ikut kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan. Memberikan perlindungan kepada pekerja merupakan
kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, ungkap Achmad Fatahuddin ,
Petugas Pemeriksa Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto. .
"Dengan ikut peserta BPJSTK, perusahaan dan juga pekerjanya akan
memperoleh banyak manfaat mulai dari jaminan kematian, jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun serta masih
banyak manfaat lainnya yang mensejahterakan para pekerja," Urainya.
http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/11581/100-Perusahaan-Nakal-Dilaporkan.html