Sabtu, 22 Oktober 2016

Dua Perusahaan Tambang Ini Tak Lapor Pekerjakan Tenaga Kerja Asing

pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Pemkab Basel mengatakan pihak dinas akan melakukan pembinaan terhadap perusahan Kapal Isap Produksi (KIP) di wilayah Desa Permis, Kecamatan Air Gegas yang belum melaporkan tenaga asingnya.

"Kalau sangsi pembinaan terlebih dahulu sambil memberikan konfirmasi ke perusahaan untuk wajib melaporkan tenaga asingnya,"jelas Astria kepada bangkapos.com, Jumat (23/9/2016) di tempat kerjanya.

Lebih jauh Astria menjelaskan bahwa dari dua KIP yang di periksa semuanya memperkerjakan tenaga asing.

Namun walau belum melaporkan TKAnya, pihak perusahaan sudah memiliki dokumen izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA).

"Kalau izin ada buktinya tanda terima dokumen Imtanya, Imtanya sudah ada, namun masih dalam proses, tetapi yang kita lihat pertama mereka tidak melaporkan tenaga asingnya, lalu mereka tidak ada tenaga kerja pendamping karena itu wajib harus ada pendamping ahli teknologi, namun di temukan di lapangan tidak ada,"ucapnya

Untuk itu, pihak dinas juga akan memberikan sangsi adminitratif, pembinaan, namun apabila juga tidak melaporkan tenaga asingnya maka sangsi tegas akan bisa di terima pihak perusahaan, yakni berupa pencabutan izin perusahaan.

http://bangka.tribunnews.com/2016/09/23/dua-perusahaan-tambang-ini-tak-lapor-pekerjakan-tenaga-kerja-asing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar