pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Pemkab Basel mengatakan
pihak dinas akan melakukan pembinaan terhadap perusahan Kapal Isap
Produksi (KIP) di wilayah Desa Permis, Kecamatan Air Gegas yang belum
melaporkan tenaga asingnya.
"Kalau sangsi pembinaan terlebih dahulu sambil memberikan konfirmasi
ke perusahaan untuk wajib melaporkan tenaga asingnya,"jelas Astria
kepada bangkapos.com, Jumat (23/9/2016) di tempat kerjanya.
Lebih jauh Astria menjelaskan bahwa dari dua KIP yang di periksa semuanya memperkerjakan tenaga asing.
Namun walau belum melaporkan TKAnya, pihak perusahaan sudah memiliki dokumen izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA).
"Kalau izin ada buktinya tanda terima dokumen Imtanya, Imtanya sudah
ada, namun masih dalam proses, tetapi yang kita lihat pertama mereka
tidak melaporkan tenaga asingnya, lalu mereka tidak ada tenaga kerja
pendamping karena itu wajib harus ada pendamping ahli teknologi, namun
di temukan di lapangan tidak ada,"ucapnya
Untuk itu, pihak dinas juga akan memberikan sangsi adminitratif,
pembinaan, namun apabila juga tidak melaporkan tenaga asingnya maka
sangsi tegas akan bisa di terima pihak perusahaan, yakni berupa
pencabutan izin perusahaan.
http://bangka.tribunnews.com/2016/09/23/dua-perusahaan-tambang-ini-tak-lapor-pekerjakan-tenaga-kerja-asing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar