Dua hotel di Kota Bogor dan satu hotel di Kabupaten Karawang harus berurusan dengan polisi.
Ketiga hotel kelas bintang tiga itu diduga melanggar UU Ri nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan.
Informasi yang dihimpun Tribun, dua hotel di Bogor itu berinisial CG dan Z dan hotel Kabupaten Karawang berinisial P2.
Ketiga hotel itu diduga tidak memiliki izin operasi generator stationer (genset).
"Ketiga hotel itu melanggar pasal 49 ayat 2 jika setiap orang yang
melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa operasi bisa dikenai
pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 4 miliar," kata Kabid
Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, di Markas Polda Jabar, Jalan
Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/10/2016).
Menurut Yusri, dalam UU nomor 30 tahun 2009 diatur terntang izin
operasi genset atau pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas tertentu.
Setiap pembangkit untuk kepentingan sendiri atau usaha dengan kapasitas di atas 200 KVA harus wajibn memiliki izin operasi.
"Hal itu juga diatur dalam peraturan menteri energi sumber daya
mineral nomor 29 tahun 2012 tentang kapasitas pembangkit tenanga
listrik," kata Yusri.
Adapun pihak yang mengeluarkan izin, kata Yusri, yakni Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jabar.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat segera memproses izin jika
menggunakan pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas di atas 200 KVA.
"Jadi tadinya ada 16 hotel di Jabar yang kami periksa terkait dengan
kasus ini. Tapi tiga hotel ini yang melanggar," kata Yusri.
http://www.tribunnews.com/regional/2016/10/05/tiga-hotel-berbintang-ini-tidak-miliki-izin-penggunaan-genset-akhirnya-yang-terjadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar