Selasa, 20 September 2016

6 Perusahaan Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Hingga awal bulan April 2016 ini, sudah ada enam perusahaan di Kota Pangkalpinang yang dilaporkan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) karena ada dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Enam perusahaan ini, yakni PT Bukit Timah, PT Sanjaya Fisheri, PT Bank Ekonomi, PT Sinar Niaga Sejahtera (SNS), PT Adi Perkasa Perdana dan PT Citra Golden Tunggal.
 
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnaker Pangkalpinang, Amrah Sakti mengatakan dari enam perusahaan ini, sudah lima perusahaan yang sudah diberikan nota peringatan dan sudah dilaksanakan tinggal pengawasan saja. Sedangkan satu perusahaan lain sudah diberikan nota peringatan, namun belum dilaksanakan. 
 
"Perusahaan yang sudah diberikan nota namun belum dilaksanakan yakni PT Bukit Timah. Kalau PT Bank Ekonomi, PT Sinar Niaga Sejahtera, PT Adi Perkasa Perdana dan PT Citra Golden Tunggal sudah melaksanakan nota, tinggal pengawasannya saja," jelas Amrah Kamis (7/4) kemarin. 
 
Dari keenam perusahaan ini, rata-rata permasalahannya adalah soal upah minimum, jaminan sosial, peraturan perusahaan dan keselamatan kesehatan kerja. "Seperti PT Bank Ekonomi, masalahnya wajib lapor jumlah tenaga kerja dan keselamatan kesehatan kerja, PT SNS juga sama wajib lapor jumlah tenaga kerja dan keselamatan kesehatan kerja,
upah minimum, jaminan sosial, peraturan sosial dan keselamatan kesehatan kerja. PT Adi Perkasa Perdana soal peraturan perusahaan dan perjanjian kerjasama serta keselamatan kesehatan kerja. Sedangkan PT Bukit Timah soal upah, minimum, jaminan sosial, dan keselamatan Kesehatan kerja, dan peraturan perusahaan," ucap Amrah. 
 
Dikatakan Amrah, di 2016 pihaknya masih akan melakukan monitoring penerapan upah sesuai UMR. "Saat ini kita masih menangani prioritas yang melapor, kemudian yang jumlah tenaga kerja diatas 100 orang, kemudian baru yang jumlah tenaga kerja diatas 50 dan seterusnya," ucap Amrah.
 
http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/pangkalpinang/38669/6-perusahaan-langgar-aturan-ketenagakerjaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar