Sabtu, 22 Oktober 2016

100 Perusahaan Nakal Dilaporkan

Kejaksaan negeri Mojokerto melakukan pemanggilan terhadap 28 perusahaan atas surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Mojokerto yang terdiri dari 25 perusahaan belum mengikuti program Jaminan Pensiun dan 3 perusahaan belum sama sekali mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya kedalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di  Aula Ruang Rapat Kejari Mojokerto, Rabu (05/10/2016).

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada perusahaan akan konsekuensi sanksi yang akan diberikan apabila belum juga patuh terhadap kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan sosialisasi bahkan surat himbauan untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Juli 2015, namun belum juga patuh terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Perusahaan sesuai dengan klasifikasi usahanya berdasarkan UU nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial seharusnya telah mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerjanya, hal ini juga menjadi konsen negara sehingga pengawasan terhadap penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus terus dilakukan secara bersama-sama oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala seksi Perdata dan Tata usaha Negara Kejaksaan Negeri Mojokerto Ibu Rollana Mumpuni, SH MH mengatakan bahwa “Pengacara jaksa negara selain melakukan tugasnya melakukan penuntutan juga dapat melakukan pendampingan kepada seluruh intitusi negara seperti yang telah dilakukan saat ini dengan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan kepatuhan atas penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Perundangan-undangan”. Jika perusahaan tetap tidak mengindahkan, kata dia, akan diberikan surat teguran berupa denda dan sanksi administrasi. "Untuk sanksi administrasi bisa dihentikan pelayanan publik seperti pencabutan izin. Jika kontruksi tidak bisa ikut tender lagi, termasuk izin memperkerjaakan karyawan," tegasnya.

Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Agus Dwi Fitriyanto , Rabu mengatakan "Hingga pertengahan 2016 ini, kami menyerahkan sekitar  100 SKK ke Kejari di wilayah Mojokerto,. Dari jumlah itu, sekitar  37 Perusahaan dalam kategori PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) , 17 Perusahaan terkait perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan 46  SKK lainnya terkait penunggakan iuran,"

Semua instansi atau perusahaan wajib mendaftarakan para pekerjanya untuk ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Memberikan perlindungan kepada pekerja merupakan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, ungkap Achmad Fatahuddin , Petugas Pemeriksa Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto. .

"Dengan ikut peserta BPJSTK, perusahaan dan juga pekerjanya akan memperoleh banyak manfaat mulai dari jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun serta masih banyak manfaat lainnya yang mensejahterakan para pekerja,"  Urainya.

http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/11581/100-Perusahaan-Nakal-Dilaporkan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar