Syarat mendapatkan ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ( otsourcing ) :
- Surat permohonan ditujukan kepada kepala dinas tenaga kerja kota medan.
- Copy pengesahan sebagai badan hukum berbentuk perseorangan terbatas atau koperasi.
- Copy anggaran dasar yang didalamnya memuat kegiatan usaha penyedia jasa pekerja/buruh.
- Copy siup.
- Copy wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku.
- Foto berwarna ukuran 4 x 6 ( 2 lembar )
- Mendaftarkan perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
- Pendaftaran perjanjian dimaksud diatas harus melampirkan draft perjanjian kerja.
- Copy ijin otsourcing ( untuk perpanjangan ijin )
- Data tenaga kerja yang ditempatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar