Minggu, 30 Oktober 2016

IJIN OPERASIONAL PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH ( OTSOURCING )

Syarat mendapatkan ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ( otsourcing ) :

  • Surat permohonan ditujukan  kepada kepala dinas tenaga kerja kota medan.
  • Copy pengesahan sebagai badan hukum berbentuk perseorangan terbatas atau koperasi.
  • Copy anggaran dasar yang didalamnya memuat kegiatan usaha penyedia jasa pekerja/buruh.
  • Copy siup.
  • Copy wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku.
  • Foto berwarna ukuran 4 x 6 ( 2 lembar )
  • Mendaftarkan perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
  • Pendaftaran perjanjian dimaksud diatas harus melampirkan draft perjanjian kerja.
  • Copy ijin otsourcing ( untuk perpanjangan ijin )
  • Data tenaga kerja yang ditempatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar