Ketua
Fraksi P Demokrat DPRD Kota Medan Drs Herri Zulkarnaen Hutajulu
mengatakan, Medan memiliki jumlah tenaga kerja asing yang sangat banyak.
Mereka terdapat di perusahaan-perusahaan, guru-guru sekolah tertentu
maupun kursus bahasa asing sampai di tempat hiburan malam. Padahal visa
mereka adalah turis, bahkan disinyalir ada perusahaan tertentu
memperkerjakan tenaga asing tanpa memiliki izin.“Setahu kami, dari tahun
2001 wewenang pembinaan, pengawasan dan pemberian izin ketenagakerjaan
jadi tanggung jawab Dinsosnaker Pemko Medan yang diatur dalam Perda
nomor 13 tahun 2002 tentang retribusi pelayanan dan izin
ketenagakerjaan,” ucap Herri pada pemandangan umum fraksinya atas
Ranperda Kota Medan tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan
tenaga kerja asing, Selasa (10/2) di DPRD Medan.
Kalaupun Perda tersebut
tidak spesifik mengatur tenaga kerja asing, namun diatur tentang
retribusi izin kerja untuk tenaga kerja asing (IKTA). Lebih dari itu
Perda nomor 13 tahun 2002 tahun 2002 tidak semata berorientasi terhadap
kepentingan PAD. Tapi menjadi dasar melakukan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian terhadap ketenagakerjaan di Medan selama ini.“Atas dasar
itulah Demokrat menyayangkan, saat pengajuan Ranperda ini, keberadaan
Perda nomor 13 tahun 2002 sama sekali tidak disinggung. Bahkan kami
dalam konsiderans dan naskah akademis Ranperda ini, Perda nomor 13 tahun
2002 tidak dimasukkan,” jelasnya.Berdasarkan catatan Demokrat, sejak
tahun 2010, Pemko Medan tidak memperoleh pungutan retribusi atas
pelayanan dan izin ketenagakerjaan. Artinya, pungutan retribusi
berdasarkan perda nomor 13 tidak dapat lagi dilakukan sesuai ketentuan
UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk
itu Fraksi Demokrat mempertanyakan, apakah kegiatan pelayanan yang
berkaitan dengan pembinaan, pengawasan dan pemberian izin
ketenagakerjaan masih tetap diberlakukan? Selain itu, kata Herri,
Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi RI momor:
PER.02/MEN/III/2008 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing
dalam hal jabatan yang diduduki Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib disertai
pendamping TKI dengan tujuan mengalihkan keahliannya kepada TKI. “Apakah
TKA yang ada memiliki pendamping. Apa bentuk pembinaan dan pengawasan
yang telah dilakukan selama ini sesuai ketentuan Peraturan
perundang-undangan, kami mohon penjelasan dari Pemko,” tegasnya.
http://disosnaker.pemkomedan.go.id/hasilpencarian-4290
Tidak ada komentar:
Posting Komentar