Minggu, 30 Oktober 2016

JUMLAH TENAGA KERJA ASING DI MEDAN CUKUP BANYAK

Ketua Fraksi P Demokrat DPRD Kota Medan Drs Herri Zulkarnaen Hutajulu mengatakan, Medan memiliki jumlah tenaga kerja asing yang sangat banyak. Mereka terdapat di perusahaan-perusahaan, guru-guru sekolah tertentu maupun kursus bahasa asing sampai di tempat hiburan malam. Padahal visa mereka adalah turis, bahkan disinyalir ada perusahaan tertentu memperkerjakan tenaga asing tanpa memiliki izin.“Setahu kami, dari tahun 2001 wewenang pembinaan, pengawasan dan pemberian izin ketenagakerjaan jadi tanggung jawab Dinsosnaker Pemko Medan yang diatur dalam Perda nomor 13 tahun 2002 tentang retribusi pelayanan dan izin ketenagakerjaan,” ucap Herri pada pemandangan umum fraksinya atas Ranperda Kota Medan tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, Selasa (10/2) di DPRD Medan.

Kalaupun Perda tersebut tidak spesifik mengatur tenaga kerja asing, namun diatur tentang retribusi izin kerja untuk tenaga kerja asing (IKTA). Lebih dari itu Perda nomor 13 tahun 2002 tahun 2002 tidak semata berorientasi terhadap kepentingan PAD. Tapi menjadi dasar melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap ketenagakerjaan di Medan selama ini.“Atas dasar itulah Demokrat menyayangkan, saat pengajuan Ranperda ini, keberadaan Perda nomor 13 tahun 2002 sama sekali tidak disinggung. Bahkan kami dalam konsiderans dan naskah akademis Ranperda ini, Perda nomor 13 tahun 2002 tidak dimasukkan,” jelasnya.Berdasarkan catatan Demokrat, sejak tahun 2010, Pemko Medan tidak memperoleh pungutan retribusi atas pelayanan dan izin ketenagakerjaan. Artinya, pungutan retribusi berdasarkan perda nomor 13 tidak dapat lagi dilakukan sesuai ketentuan UU nomor 28 tahun 2009 tentang  pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk itu Fraksi Demokrat mempertanyakan, apakah kegiatan pelayanan yang berkaitan dengan pembinaan, pengawasan dan pemberian izin ketenagakerjaan masih tetap diberlakukan? Selain itu, kata Herri, Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi RI momor: PER.02/MEN/III/2008 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing dalam hal jabatan yang diduduki Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib disertai pendamping TKI dengan tujuan mengalihkan keahliannya kepada TKI. “Apakah TKA yang ada memiliki pendamping. Apa bentuk pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan selama ini sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan, kami mohon penjelasan dari Pemko,” tegasnya.
http://disosnaker.pemkomedan.go.id/hasilpencarian-4290

Tidak ada komentar:

Posting Komentar