Minggu, 30 Oktober 2016

IJIN MENDIRIKAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA BARU

Persyaratan ijin mendirikan lembaga pelatihan kerja swasta, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, dengan melampirkan:
  • Copy Akte Pendirian dan atau Akte Perubahan sebagai badan hukum dan tanda bukti pengesahan dari instansi yang berwenang;
  • Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggungjawab LPK;
  • Copy Surat Tanda Bukti Kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan;
  • Program pelatihan kerja berbasis kompetensi;
  • Profil LPK yang meliputi antara lain: struktur organisasi, alamat, telepon dan faximile;
  • Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan;
  • Surat Keterangan Domisili LPK dari kelurahan/desa setempat;
  • Rekomendasi dari Ketua DPC Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Kota medan;
  • Materai Rp. 6.000 sebanyak 1 (satu) lembar;
  • Phas Photo ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar, yakni pengelola LPK dengan berpakaian jas dan dasi;
  • Foto copy NPWP atas nama Lembaga.
  • Rekomendasi dari Dinas Perhubungan khusus untuk lembaga pelatihan mengemudi.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab;
  • Surat pernyataan dari penanggung jawab lembaga, tidak ada permasalahan  intern
  • Ijin lembaga pelatihan kerja masa berlakunya 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang sama.
Persyaratan perpanjangan izin Lembaga Pelaihan Kerja Swasta, LPK harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenaga kerjaan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum izin berakhir masa berlakunya, dengan melampirkan :
  • Copy izin LPK yang masih berlaku
  • Copy surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3(tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan
  • Realisasi program pelatihan kerja yang akan dilaksanakan
  • Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan.
Persyaratan Ijin Penambahan Program, dengan melampirkan:
  • Copy ijin dan atau Tanda Daftar yang masih berlaku sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK);
  • Realisasi pelaksanaan program pelatihan;
  • Program tambahan pelatihan kerja yang berbasis kompetensi;
  • Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan sesuai dengan program pelatihan;
  • Daftar inventaris sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program tambahan;
  • Daftar nama penanggungjawab program sesuai dengan program tambahan.

1 komentar:

  1. Tolong beri penjelas ke saya...apakah sebuah LPK swasta hrs apa tdk memiliki sarana dan prasana mess utk menunjang kegiatan mengajar ?..
    Seperti fasilitas umuw,wc,musolah,kelas,dapur,lapangan,ruang makan,ruang tidur ?...

    BalasHapus