Minggu, 30 Oktober 2016

IJIN MENDIRIKAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA BARU

Persyaratan ijin mendirikan lembaga pelatihan kerja swasta, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, dengan melampirkan:
  • Copy Akte Pendirian dan atau Akte Perubahan sebagai badan hukum dan tanda bukti pengesahan dari instansi yang berwenang;
  • Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggungjawab LPK;
  • Copy Surat Tanda Bukti Kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan;
  • Program pelatihan kerja berbasis kompetensi;
  • Profil LPK yang meliputi antara lain: struktur organisasi, alamat, telepon dan faximile;
  • Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan;
  • Surat Keterangan Domisili LPK dari kelurahan/desa setempat;
  • Rekomendasi dari Ketua DPC Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Kota medan;
  • Materai Rp. 6.000 sebanyak 1 (satu) lembar;
  • Phas Photo ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar, yakni pengelola LPK dengan berpakaian jas dan dasi;
  • Foto copy NPWP atas nama Lembaga.
  • Rekomendasi dari Dinas Perhubungan khusus untuk lembaga pelatihan mengemudi.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab;
  • Surat pernyataan dari penanggung jawab lembaga, tidak ada permasalahan  intern
  • Ijin lembaga pelatihan kerja masa berlakunya 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang sama.
Persyaratan perpanjangan izin Lembaga Pelaihan Kerja Swasta, LPK harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenaga kerjaan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum izin berakhir masa berlakunya, dengan melampirkan :
  • Copy izin LPK yang masih berlaku
  • Copy surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3(tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan
  • Realisasi program pelatihan kerja yang akan dilaksanakan
  • Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan.
Persyaratan Ijin Penambahan Program, dengan melampirkan:
  • Copy ijin dan atau Tanda Daftar yang masih berlaku sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK);
  • Realisasi pelaksanaan program pelatihan;
  • Program tambahan pelatihan kerja yang berbasis kompetensi;
  • Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan sesuai dengan program pelatihan;
  • Daftar inventaris sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program tambahan;
  • Daftar nama penanggungjawab program sesuai dengan program tambahan.

Sabtu, 22 Oktober 2016

235 Perusahaan Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 235 perusahaan di Kabupaten Batang belum mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sampai bulan September ini baru 565 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja aktif sebanyak 10.779 karyawan yang sudah mengikuti program perlindungan sosial bagi tenaga kerja tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Cabang Peritis Batang, Ariya Dwi Rendra. Dirinya membeberkan, jumlah perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Pekalongan mencapai 800 perusahaan dengan total tenaga kerja mencapai 25.297 orang.

"Dari 800 total perusahaan yang ada di Kabupaten Batang, baru 565 perusahaan yang sudah mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Total pesertanya sebanyak 10.779 tenaga kerja aktif." ujar Ariya saat ditemui dikantor BPJS Ketenagakerjaan jalan Jendral Sudirman Batang, Selasa (27/9).

Dirinya juga menuturkan, bahwa dari pihak BPJS sudah melakukan upaya membujuk agar ikutserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya dengan cara mengirimi surat yang ditujukan ke perusahaan yang belum ikut serta.

"Apabila tidak ada tanggapan setelah kita kirimi surat tersebut, maka kita akan serahkan kasus ini ke kejaksaan karena kita sudah ada MOU dengan pihak kejaksaan mengenai perusahaan-perusahaan yang bandel ini. Sesuai peraturan yang sudah ada yaitu UU No. 24 tahun 2011 dan sesuai peraturan PP 86 apabila ada perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dilakukan pencabutan izin usahanya." Tandas Ariya.


http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/11369/235-Perusahaan-Belum-Terdaftar-BPJS-Ketenagakerjaan.html

100 Perusahaan Nakal Dilaporkan

Kejaksaan negeri Mojokerto melakukan pemanggilan terhadap 28 perusahaan atas surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Mojokerto yang terdiri dari 25 perusahaan belum mengikuti program Jaminan Pensiun dan 3 perusahaan belum sama sekali mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya kedalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di  Aula Ruang Rapat Kejari Mojokerto, Rabu (05/10/2016).

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada perusahaan akan konsekuensi sanksi yang akan diberikan apabila belum juga patuh terhadap kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan sosialisasi bahkan surat himbauan untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Juli 2015, namun belum juga patuh terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Perusahaan sesuai dengan klasifikasi usahanya berdasarkan UU nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial seharusnya telah mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerjanya, hal ini juga menjadi konsen negara sehingga pengawasan terhadap penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus terus dilakukan secara bersama-sama oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala seksi Perdata dan Tata usaha Negara Kejaksaan Negeri Mojokerto Ibu Rollana Mumpuni, SH MH mengatakan bahwa “Pengacara jaksa negara selain melakukan tugasnya melakukan penuntutan juga dapat melakukan pendampingan kepada seluruh intitusi negara seperti yang telah dilakukan saat ini dengan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan kepatuhan atas penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Perundangan-undangan”. Jika perusahaan tetap tidak mengindahkan, kata dia, akan diberikan surat teguran berupa denda dan sanksi administrasi. "Untuk sanksi administrasi bisa dihentikan pelayanan publik seperti pencabutan izin. Jika kontruksi tidak bisa ikut tender lagi, termasuk izin memperkerjaakan karyawan," tegasnya.

Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Agus Dwi Fitriyanto , Rabu mengatakan "Hingga pertengahan 2016 ini, kami menyerahkan sekitar  100 SKK ke Kejari di wilayah Mojokerto,. Dari jumlah itu, sekitar  37 Perusahaan dalam kategori PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) , 17 Perusahaan terkait perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan 46  SKK lainnya terkait penunggakan iuran,"

Semua instansi atau perusahaan wajib mendaftarakan para pekerjanya untuk ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Memberikan perlindungan kepada pekerja merupakan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, ungkap Achmad Fatahuddin , Petugas Pemeriksa Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto. .

"Dengan ikut peserta BPJSTK, perusahaan dan juga pekerjanya akan memperoleh banyak manfaat mulai dari jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun serta masih banyak manfaat lainnya yang mensejahterakan para pekerja,"  Urainya.

http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/11581/100-Perusahaan-Nakal-Dilaporkan.html

Dua Perusahaan Tambang Ini Tak Lapor Pekerjakan Tenaga Kerja Asing

pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Pemkab Basel mengatakan pihak dinas akan melakukan pembinaan terhadap perusahan Kapal Isap Produksi (KIP) di wilayah Desa Permis, Kecamatan Air Gegas yang belum melaporkan tenaga asingnya.

"Kalau sangsi pembinaan terlebih dahulu sambil memberikan konfirmasi ke perusahaan untuk wajib melaporkan tenaga asingnya,"jelas Astria kepada bangkapos.com, Jumat (23/9/2016) di tempat kerjanya.

Lebih jauh Astria menjelaskan bahwa dari dua KIP yang di periksa semuanya memperkerjakan tenaga asing.

Namun walau belum melaporkan TKAnya, pihak perusahaan sudah memiliki dokumen izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA).

"Kalau izin ada buktinya tanda terima dokumen Imtanya, Imtanya sudah ada, namun masih dalam proses, tetapi yang kita lihat pertama mereka tidak melaporkan tenaga asingnya, lalu mereka tidak ada tenaga kerja pendamping karena itu wajib harus ada pendamping ahli teknologi, namun di temukan di lapangan tidak ada,"ucapnya

Untuk itu, pihak dinas juga akan memberikan sangsi adminitratif, pembinaan, namun apabila juga tidak melaporkan tenaga asingnya maka sangsi tegas akan bisa di terima pihak perusahaan, yakni berupa pencabutan izin perusahaan.

http://bangka.tribunnews.com/2016/09/23/dua-perusahaan-tambang-ini-tak-lapor-pekerjakan-tenaga-kerja-asing

Tiga Hotel Berbintang Ini Tidak Miliki Izin Penggunaan Genset, Akhirnya yang Terjadi

Dua hotel di Kota Bogor dan satu hotel di Kabupaten Karawang harus berurusan dengan polisi.
Ketiga hotel kelas bintang tiga itu diduga melanggar UU Ri nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan.
Informasi yang dihimpun Tribun, dua hotel di Bogor itu berinisial CG dan Z dan hotel Kabupaten Karawang berinisial P2.

Ketiga hotel itu diduga tidak memiliki izin operasi generator stationer (genset).

"Ketiga hotel itu melanggar pasal 49 ayat 2 jika setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa operasi bisa dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 4 miliar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/10/2016).

Menurut Yusri, dalam UU nomor 30 tahun 2009 diatur terntang izin operasi genset atau pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas tertentu.

Setiap pembangkit untuk kepentingan sendiri atau usaha dengan kapasitas di atas 200 KVA harus wajibn memiliki izin operasi.

"Hal itu juga diatur dalam peraturan menteri energi sumber daya mineral nomor 29 tahun 2012 tentang kapasitas pembangkit tenanga listrik," kata Yusri.

Adapun pihak yang mengeluarkan izin, kata Yusri, yakni Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jabar.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat segera memproses izin jika menggunakan pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas di atas 200 KVA.

"Jadi tadinya ada 16 hotel di Jabar yang kami periksa terkait dengan kasus ini. Tapi tiga hotel ini yang melanggar," kata Yusri.


http://www.tribunnews.com/regional/2016/10/05/tiga-hotel-berbintang-ini-tidak-miliki-izin-penggunaan-genset-akhirnya-yang-terjadi

Selasa, 20 September 2016

6 Perusahaan Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Hingga awal bulan April 2016 ini, sudah ada enam perusahaan di Kota Pangkalpinang yang dilaporkan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) karena ada dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Enam perusahaan ini, yakni PT Bukit Timah, PT Sanjaya Fisheri, PT Bank Ekonomi, PT Sinar Niaga Sejahtera (SNS), PT Adi Perkasa Perdana dan PT Citra Golden Tunggal.
 
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnaker Pangkalpinang, Amrah Sakti mengatakan dari enam perusahaan ini, sudah lima perusahaan yang sudah diberikan nota peringatan dan sudah dilaksanakan tinggal pengawasan saja. Sedangkan satu perusahaan lain sudah diberikan nota peringatan, namun belum dilaksanakan. 
 
"Perusahaan yang sudah diberikan nota namun belum dilaksanakan yakni PT Bukit Timah. Kalau PT Bank Ekonomi, PT Sinar Niaga Sejahtera, PT Adi Perkasa Perdana dan PT Citra Golden Tunggal sudah melaksanakan nota, tinggal pengawasannya saja," jelas Amrah Kamis (7/4) kemarin. 
 
Dari keenam perusahaan ini, rata-rata permasalahannya adalah soal upah minimum, jaminan sosial, peraturan perusahaan dan keselamatan kesehatan kerja. "Seperti PT Bank Ekonomi, masalahnya wajib lapor jumlah tenaga kerja dan keselamatan kesehatan kerja, PT SNS juga sama wajib lapor jumlah tenaga kerja dan keselamatan kesehatan kerja,
upah minimum, jaminan sosial, peraturan sosial dan keselamatan kesehatan kerja. PT Adi Perkasa Perdana soal peraturan perusahaan dan perjanjian kerjasama serta keselamatan kesehatan kerja. Sedangkan PT Bukit Timah soal upah, minimum, jaminan sosial, dan keselamatan Kesehatan kerja, dan peraturan perusahaan," ucap Amrah. 
 
Dikatakan Amrah, di 2016 pihaknya masih akan melakukan monitoring penerapan upah sesuai UMR. "Saat ini kita masih menangani prioritas yang melapor, kemudian yang jumlah tenaga kerja diatas 100 orang, kemudian baru yang jumlah tenaga kerja diatas 50 dan seterusnya," ucap Amrah.
 
http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/pangkalpinang/38669/6-perusahaan-langgar-aturan-ketenagakerjaan.html

Kamis, 08 September 2016

Tangerang Tindak TKA Ilegal

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang memiliki pekerjaan rumah untuk mengatasi kasus tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di area kota yang dijuluki sebagai kota seribu industri itu. Operasi gabungan menemukan salah satu perusahaan di sana memperkerjakan TKA tanpa dokumen.

"Setelah diperiksa dokumennya tidak lengkap. Akhirnya dibawa ke imigrasi untuk diperiksa. Nanti kami akan memanggil perusahaannya untuk mendalami kasus ini," kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Rakhmansyah kepada Republika.co.id, Selasa (6/9).

Operasi gabungan dilakukan antara Disnaker, Bakesbangpol, Kantor Imigrasi Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Kejaksaan Negeri Tangerang pada Senin (5/9). Perusahaan perakitan telepon seluler merek Oppo di Jalan Benua Jaya, Paburan Tumpeng, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang mempekerjakan tenaga asing yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Padahal, menurut Rakhmansyah, setiap perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Perusahaan tersebut mempekerjakan 13 TKA.
Nantinya, Disnaker akan memanggil perusahaan yang bersangkutan sebagai upaya mendalami kasus tersebut. Rakhmansyah menjelaskan, bagi TKA yang tidak mengantongi izin, maka dilarang bekerja di perusahaan yang bersangkutan sampai memiliki izin itu.

Sementara itu, dalam kasus ini, jika TKA yang bersangkutan tidak dapat memenuhi dokukentasi yang dibutuhkan, maka pihaknya hanya dapat merekomendasikan ke Kantor Imigrasi untuk mendeportasi TKA yang bersangkutan. Namun, dia mengaku hal itu belum pernah terjadi di Kota Tangerang.

Operasi tersebut baru sekali ini dilaksanakan pada tahun ini. Dan temuan tersebut juga baru didapatkan kali ini, tahun-tahun sebelumnya belum pernah ada. Aprida Arimurti Agung tim Sistem Pengawasan Orang Asing (Sipora) dari Disnaker Kota Tangerang yang melakukan operasi tersebut mengaku akan melakukan operasi di perusahaan-perusahaan lain di Kota Tangerang.

Rakhmansyah menjelaskan, di Kota Tangerang terdapat kurang lebih 600 tenaga asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada. 
 
http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/16/09/06/od2t0b361-tangerang-tindak-tka-ilegal