Rabu, 13 Desember 2017

Jasa Buat Izin Penangkal Petir

Jasa Buat Izin Penangkal Petir

Izin setiap Instalasi Penangkal Petir sebaiknya diperiksa setiap setahun sekali yang dilakukan menjelang musim penghujan (Internal Cek) , diharapkan selama musim penghujan instalasi yang telah terpasang dapat berfungsi dengan baik sehingga bangunan akan aman dan terlindungi serta terhindar dari bahaya sambaran petir.

Setiap instalasi Penangkal Petir sebaiknya diperiksa setiap setahun sekali secara mandiri oleh teknisi ( internal cek ) dan Pemeriksaan yang mendapatkan sertifikasi disnaker tiap dua tahun sekali.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah RI No PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait dalam hal ini adalah Disnaker, dilakukan setiap 2 tahun, hal ini dapat terwujud apabila pihak Swasta/Instansi sadar perlunya keselamatan baik itu pada gedung dan isinya maupun keselamatan bagi karyawan yang ada disekitar tempat kerja.

Kami sebagai Pihak Ketiga/Swasta menawarkan jasa akan keperluan 2 hal tersebut :
1. Pemeriksaan berkala tahunan / Internal Cek
Bahwa pemerikasaan instalasi penyalur petir ini akan dilakukan dengan mengikuti standarisasi teknis dan mengikuti aturan yang berlaku , Tujuan akhir dari Internal Cek adalah memberikan kepastian akan kelayakan sebuah instalasi . sehingga dari pihak pemilik bangunan akan benar benar yakin akan fungsi penyalur petir yang terpasang .

2. Pemeriksaan / Sertifikasi Disnaker dan Re-Sertifikasi Disnaker setiap 2 tahun sekali
Sedangkan Sertifikasi Disnaker dan Re-Sertifikasi Disnaker adalah menyertakan pihak Instansi Terkait di daerah tersebut kali ini Disnaker Setempat . Di libatkannya dipak pemerintahan tidak lain karena masih ada keterkaitan akan hasil uji kelayakan ini dengan berbagai kepentingan yang lain ( ISO , Asuransi )

Beberapa dokumen harus di siapkan bila akan di lakukan ijin pengesahan Disnaker diantaranya (permohonan pengesahan disnaker)

Lingkup Kerja Pemeriksaan Instalasi
Pemeriksaan instalasi penangkal petir meliputi pemeriksaan yang terdiri dari serangkaian pengujian terhadap sistem penyalur petir yang ada , mulai dari jenis dan fisik material , spesifikasi teknis material , serta teknis pemasangan.

Hasil pemeriksaan instalasi Penangkal Petir berisi data teknis kondisi fisik instalasi penyalur petir, serta hasil spesifikasi teknisnya sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi perbaikan atau penggantian akan diberikan bila ditemukan kesalahan ataupun potensi ketidaksesuaian , Untuk pelaksanaan perbaikan akan kembali menjadi kebijakan pihak pemilik akan pelaksanaanya.

Proses Pemeriksaan Instalasi Meliputi :
• Pemeriksaan data teknis yang ada
• Pengamatan visual peralatan dan sistem instalasi Penangkal Petir (di lokasi).
• Pencatatan data lapangan ( di lokasi ).
• Perbandingan kesesuaian teknis dengan standar nasional.
• Melakukan evaluasi teknis dalam standarisasi yang dipakai
• Analisa kelayakan instalasi
• Laporan Hasil Pemeriksaan

Hasil Pelaporan Pemerikasaan Instalasi Penangkal Petir
Hasil laporan pemeriksaan akan disampaikan kepada pelanggan baik lesan atau tulisan . Bila ada temuan kelemah menjadi dasar rekomendasi kami agar dilakukan perbaikan.

Perbaikan akan kekurangan dan kelemahan dari instalasi menjadi tanggung jawab penuh pihak pengelola bila tidak di lakukan perbaikan ( Internal Cek ), Tetapi akan berbeda bila pemeriksaan berkala 2 tahunan , bila ditemukan ketidak sesuaian maka dari Pihak Dinas Tenaga Kerja setempat tidak mensetujui kelayakan pakai dari fungsi keselamatan Penyalur Petir .

Sertifikasi Disnaker
Sertifikasi Legal Regulasi akan dilakukan pihak Disnaker dengan menyertakan hasil pelaporan pemeriksaan dan dilengkapi dokumen dokumen pendukung , gambar situasi , detail instalasi dan surat Permohonan Pengesahan .

Bila ada ketidak sesuaian maka pihak Instansi terkait ini akan meminta untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu .

Pihak kami akan memprakarsai seluruh proses Sertifikasi Disnaker ini.

Biaya dan waktu pengurusan Izin Penangkal Petir

Biaya                        : Rp. 8.500.000,- (All in)
Waktu pengerjaan    : 14-30 hari kerja (tergantung wilayah)

Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio          
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id



Jasa Buat Izin Lift

Jasa Buat Izin Lift

Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa untuk memasang dan mengoprasionalkan lift, diperlukan Ijin Depnaker.

Sama seperti alat transportasi lainnya, dalam pengoperasionalnya memerlukan ijin yang perlu diajukan. Untuk Elevator / lift kita perlu mengajukan ijin depnaker terlebih dahulu. Biasanya pengajuannya dilakukan oleh supplier ketika akan melakukan pemasangan (tentunya tergantung dari penawaran).

Depnaker akan melakukan beberapa test mengenai keselamatan lift sebelum lift tersebut dapat dioprasionalkan secara “umum”. Dan dengan berjalan-nya waktu, ijin depnaker harus di diperpanjang (tentunya oleh pemilik) dan akan dilakukan pengujian secara berkala.

Jadi, jangan lupa menanyakan mengenai ijin depnaker saat akan memasang lift.

Biaya dan waktu pengurusan Izin Lift

Biaya                        : Rp. 8.500.000,- (All in)
Waktu pengerjaan    : 14-30 hari kerja (tergantung wilayah)

Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio          
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id



Selasa, 12 Desember 2017

Prosedur Mendirikan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja

Berdasarkan pasal 66 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum (business entities) dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Kep-101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, khususnya dalam pasal 2 dan pasal 3, bahwa untuk dapat menjadi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruhwajib memiliki izin operasional dari instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan (c.q. Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota) sesuai domisil perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang bersangkutan. Izin dimaksud berlaku di seluruh Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan (selanjutnya) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
 
Dengan demikian suatu perusahaan yang beroperasi di bidang penyedia jasa pekerja/buruh, selain harus memiliki tanda daftar perusahaan (TDP) dari “Dinas Perdagangan“ (sesuai pasal 5 dan 22 jo. pasal 11 dan pasal 12 UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan), juga harus memiliki izin operasional sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dari Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota sesuai lokasinya.
 
Jadi bukan “sertifikat penyedia jasa tenaga kerja dari Depnaker” sebagaimana disebutkan dalam surat (pertanyaan) Saudara. Demikian juga, “izin dari Kadin” sebagaimana yang Saudara sebutkan dalam surat dimaksud, menurut hemat kami hanya sebagai bukti keanggotaan perusahaan Saudara dalam organisasi “Kamar Dagang dan Industri”, dan bukan sebagai persyaratan untuk beroperasi di bidang penyedia jasa pekerja/buruh.
 
Untuk mendapatkan izin operasional dimaksud, perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh menyampaikan permohonan kepada Dinas Ketenagakerjaansetempat dengan melampirkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a.  Copy pengesahan (Akta Pendirian dan Pengesahaannya) sebagai badan hukum berbentuk PT atau Koperasi dari Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Koperasi (sesuai bentuk entitynya);
b. Copy Anggaran Dasar (articles of association) yang memastikan kegiatan usahanya sebagai penyedia jasa pekerja/buruh;
c.  Copy SIUP sesuai dengan TDP (sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha bisnis); dan
d.  Copy – bukti - Wajib Lapor Ketenagakarjaan di Perusahaan (berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981).
 
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
 
 
Dasar hukum:
1.   Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2.   Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
3. Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan;
4.   Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh;

Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5828/prosedur-pembuatan-sertifikat-penyedia-jasa-tenaga-kerja-di-depnaker

Minggu, 20 November 2016

Disnaker Kukar : Banyak Pekerja Luar yang Tak Lapor

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Assobirin mengungkapkan, hampir 80 persen tenaga kerja luar Kabupaten Kukar menyalahi peraturan. Mereka bekerja tanpa perantara Disnakertrans. Padahal, regulasi mengatur setiap tenaga kerja baru asal luar, wajib melaporkan dirinya, baik melalui perusahaan tempat mereka bekerja atau secara mandiri.
 
"Banyak sekali tenaga kerja luar yang ujug-ujug kerja di sini. Nanti saat ada masalah, baru mereka mengadu," kata Kadisosnaker, ditemui di kantornya Senin, 6 November 2016.

Kabid Pembinaan, Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja (P3P), Joniansyah membenarkan, kebanyakan pekerja asal luar tidak mematuhi peraturan.

Dijelaskan, mekanisme tenaga kerja asal luar melalui sistem antar kerja dan antar daerah (AK/AD). Sistem tersebut digunakan untuk mendata serta memastikan tenaga kerja yang bersangkutan mendapat hak dari perusahaan pemberi kerja.

Namun, sayangya sebagian tenaga kerja tidak melaporkan diri. Akibatnya saat mendapat masalah dengan perusahaan mereka, pemerintah tidak dapat berbuat banyak.

"Kebanyakan nanti kalau bermasalah kami sulit melihat data mereka, karena tidak terdaftar di kami," ujar Joni, sapaan akrabnya.

Selain itu, fungsi koordinasi pemerintah untuk mengatur perluasan tenaga kerja dan penempatan tidak berjalan maksimal. Sebab, perusahaan memilih untuk mencari tenaga kerja mereka secara mandiri, tanpa melibatkan pemerintah.

Padahal, menurut Kepres No 4/ 1980 tentang wajib lapor lowongan dan Perda No 18/2013 tentang penyelenggara ketanagakerjaan, disebutkan hak dan kewajiban perusahaan.

"Seharusnya perusahaan itu melaporkan ke kami kalau ada lowongan kerja, sehingga bisa diatur mana yang lebih dulu mendapat pekerjaan mana yang belum," katanya.

Pun demikian, pihaknya tidak mampu melakukan penindakan pasalnya di regulasi tersebut tidak ada sanksi hukum yang diberikan bagi pelanggar. Apalagi sejak berlakunya UU 23/2014 pengawasan perusahaan dialihkan ke provinsi.





http://www.klikpenajam.com/berita-1228-disnaker-kukar--banyak-pekerja-luar-yang-tak-lapor.html

Langgar Aturan, Pembangunan Gedung Dekanat Untirta Cilegon Dihentikan

Proyek tahap II pembangunan gedung Dekanat Fakultas Teknik Untirta Cilegon, senilai Rp14,8 miliar dihentikan sementara oleh Disnaker Cilegon, Rabu (16/11). Pasalnya, pihak pelaksana proyek, yakni PT Lagoa Nusantara dan PT Lira Permata Cibubur dinilai telah melanggar aturan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1970 tentang Tenaga Kerja.

Selain itu, pihak pelaksana proyek juga dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan lainnya, yakni belum memenuhi kewajiban untuk mengajukan permohonan wajib lapor tenaga kerja di Disnaker Cilegon sesuai dengan UU nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

Koordinator Pengawas Disnaker Kota Cilegon, Agus Sawidji mengungkapkan, setelah ada laporan masuk terkait pelanggaran K3 oleh pelaksana proyek, pihaknya langsung melakukan pengecekan kelapangan. Hasilnya, banyak pekerja yang tidak mengenakan Alat Pelangkap Diri (APD).

“Sampai saat ini, kita belum sama sekali mendapat data dari dua perusahaan pelaksana proyek ini terkait kegiatan normatifnya. Setelah kami cek, kita tidak temukan data baik itu norma kerjanya, perlindungan BPJS-nya begitu juga tentang perlindungan tentang K3. Yang kita lihat, banyak karyawan yang kita temukan tidak menggunakan Alat Pelangkap Diri,” ungkapnya.

Atas adanya temuan pekerja yang tidak menggunakan APD, maka pihak Disnaker Cilegon wajib untuk menghentikan aktivitas proyek. Dirinya meminta supaya pihak pelaksana untuk memenuhi Aturan K3 sebelum melanjutkan kembali pembangunan proyek tersebut.

“Kita hentikan, itu berkaitan dengan keselamatan. Saya akan ngecek, apakah perusahaan menyediakan APD, apalagi yang tadi saya lihat pakai sandal jepit. Makanya kita hentikan semua pekerja yang bekerja diproyek ini. Ini kita hindari dari beberapa hal, Apalagi jika bekerja menyangkut dengan pekerjaan di ketinggian, jangan sampai pekerja jatuh, baru ditindaklanjuti,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Cilegon, Hermawandi menambahkan, bahwa hingga saat ini pihak pelaksana atau kontraktor juga belum mengajukan permohonan wajib lapor para pekerjanya. 

“Proyek ini dikerjakan sejak 10 Oktober 2016. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan setelah 30 hari setelah melaksanakan pekerjaan wajib lapor ke Disnaker. Sampai sekarang PT Lagoa Nusantara dan PT Lira Permata Cibubur belum bisa menunjukkan bukti laporan kepada Disnaker. Artinya, mereka belum melaporkan Wajib lapor kepada kami,” urainya. 
 
 
http://www.bantenpos.co/arsip/2016/11/34795/

Ingat! Perusahaan Wajib Laporkan Tenaga Kerja


Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Selasa (8/11) menggelar sosialisasi dan implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 di Aula Wendy Coffe. Kegiatan tersebut melibatkan 40 orang peserta dari 40 perusahaan di wilayah Basel.

Kepala Disosnakertrans Basel Hartini menegaskan dalam norma ketenagakerjaan ada beberapa Undang-undang harus dipatuhi perusahaan, diantaranya disebutkan dalam UU 7/1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan dan Kep-Menakertrans Nomor 169/MEN/1981 tentang Pentahapan Perusahaan yang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.

"Laporan ini sebagai bahan informasi resmi bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang ketenagakerjaan yang meliputi bentuk usaha resmi, peluang kerja resmi, macam dan jenis usaha, jumlah dan skill pekerja, kesejahteraan atau hak dan lain-lain," kata Hartini kepada Radar Bangka.

Menurut Hartini, laporan secara tertulis ke pemerintah disampaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali, memindahkan atau menghentikan perusahaan. Dan apabila tidak diindahkan akan mendapatkan sanksi hukum pasal 10 diancam pidana kurungan selama 3 bulan.

"Sebagai kebijakan pokok yang menyeluruh, diperlukan data yang memberikan gambaran mengenai ketenagakerjaan di perusahaan. Jadi perusahaan wajib melapor dan wajib dilaksanakan oleh setiap bentuk usaha yang mengerjakan buruh dengan menerima keuangan atau tidak," tegasnya.

Ia menambahkan pengusaha yang atau pengurus yang tidak memenuhi kewajibannya merupakan pelanggaran pidana, untuk itulah diperlukan adanya sosialiasi dan impelementasi Undang-udang tersebut. "Hanya saja dalam pelaksanaanya masih dirasa minim. Oleh karena itu kita mengingatkan kembali masih rendahnya kesadaran perusahaan dalam mengimplementasinya wajib lapor tenaga kerjanya," imbuhnya.

http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/toboali/42207/ingat-perusahaan-wajib-laporkan-tenaga-kerja.html

Empat Institusi Peringatkan, Tak Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipidana

Sinergitas dengan instansi-instansi terkait dalam upayanya memberi perlindungan sosial pada seluruh pekerja telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo. Instansi yang dikepalai Dani Santoso ini mengajak 3 instansi sekaligus untuk menangani perusahaan-perusahaan yang tidak daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga instansi yang digandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo itu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dan Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) Surabaya.

Mereka, sesuai tufoksi masing-masing, secara bergantian mengingatkan pada sekitar 40 wakil perusahaan yang hadir, yang intinya supaya pemilik perusahaan/ pemberi kerja segera mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Peringatan yang dikemas sosialisasi itu berlangsung di Kantor Disnaker Surabaya, Jumat (18/11/2016). Dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo hadir Kakacab Dani Santoso dan Kabid Pemasaran Ferina Burhan serta beberapa staf.

Disnaker Surabaya selaku pemanggil para pimpinan perusahaan wajib belum daftar (PWBD) itu diwakili Kabid Pengawasan Ketenakerjaan Prastowo dan Widya Lestari. Sedangkan dari Kejari Surabaya sebagai Jaksa Pengacara Negara menugaskan Palupi Sulistyaningrum SH MH, dan dari BKPPM Surabaya Joko Sulistyo.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Dani Santoso, mengatakan, perusahaan-perusahaan itu dipanggil Disnaker karena belum daftar BPJS Ketenagakerjaan meski sudah disurati dan diperingatkan.

Dikemukakan, perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan ada kisaran antara 250 sampai 300 perusahaan. Sedangkan perusahaan yang sudah jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo tercatat 2.358 perusahaan dengan tenaga kerja 107.540 orang.

“Kami berharap dengan penanganan bersama ini perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan segera daftar,” kata Dani dalam sambutan pembukaan acara.
Acara sosialisasi bersama ini diawali oleh Ferina Burhan. Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo ini memaparkan tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP).

Kemudian dia jelaskan manfaat mengikuti program-program tersebut, terutama mengenai Return To Work JKK, dimana setiap pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja tidak hanya ditanggung seluruh bea perawatannya, tapi gajinya juga ditanggung, bahkan diberi pendampingan dan pelatihan sampai bisa kembali kerja.

Ditegaskan, tujuan dari program-program BPJS Ketenagakerjaan adalah melindungi masyarakat atau keluarga pekerja supaya tidak jatuh miskin atau kesulitan hidup bila tulang punggung keluarga mengalami musibah kecelakaan kerja, meninggal, di-PHK, atau bila sudah pensiun.

Menurutnya, dengan mengikutsertakan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan juga diuntungkan, karena pekerja bisa tenang dalam bekerja, sehingga bisa meningkatkan produktifitas.

Dia mengingatkan, perlindungan sosial itu hak pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja atau pemilik perusahaan. Disebutkan pula, iurannya tidak mahal, dan tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja. “Iurannya ringan tapi manfaatnya besar,” tandas Ferina.

Sementara itu Kabid Pengawasan Ketenakerjaan Disnaker Surabaya, Prastowo, mengatakan, memberi perlindungan jaminan sosial pada tenaga kerja, menurut peraturan, wajib bagi pemilik perusahaan.

Disebutkan, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif, yakni teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu itu meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sedangkan Joko Sulistyo dari BKPPM Surabaya mengatakan, pihaknya siap memberi pelayanan sebaik mungkin bila permohonan ijin usaha disertai kelengkapan persyaratan, diantaranya perlindungan sosial pada para pekerja.

Sebagai penutup, Palupi Sulistyaningrum SH MH dari Kejari Surabaya menegaskan, pemilik perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan bisa dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana ini bila pemberi kerja tetap tidak patuh setelah dikenai sanksi administrasi, pengenaan denda dan tidak mendapat layanan publik. Pidananya, hukuman 8 tahun penjara atau denda Rp1 milyar.
 
http://www.beritalima.com/2016/11/21/empat-institusi-peringatkan-tak-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-dipidana/