Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Assobirin
mengungkapkan, hampir 80 persen tenaga kerja luar Kabupaten Kukar
menyalahi peraturan. Mereka bekerja tanpa perantara Disnakertrans.
Padahal, regulasi mengatur setiap tenaga kerja baru asal luar, wajib
melaporkan dirinya, baik melalui perusahaan tempat mereka bekerja atau
secara mandiri.
"Banyak
sekali tenaga kerja luar yang ujug-ujug kerja di sini. Nanti saat ada
masalah, baru mereka mengadu," kata Kadisosnaker, ditemui di kantornya
Senin, 6 November 2016.
Kabid
Pembinaan, Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja (P3P), Joniansyah
membenarkan, kebanyakan pekerja asal luar tidak mematuhi peraturan.
Dijelaskan,
mekanisme tenaga kerja asal luar melalui sistem antar kerja dan antar
daerah (AK/AD). Sistem tersebut digunakan untuk mendata serta memastikan
tenaga kerja yang bersangkutan mendapat hak dari perusahaan pemberi
kerja.
Namun,
sayangya sebagian tenaga kerja tidak melaporkan diri. Akibatnya saat
mendapat masalah dengan perusahaan mereka, pemerintah tidak dapat
berbuat banyak.
"Kebanyakan nanti kalau bermasalah kami sulit melihat data mereka, karena tidak terdaftar di kami," ujar Joni, sapaan akrabnya.
Selain
itu, fungsi koordinasi pemerintah untuk mengatur perluasan tenaga kerja
dan penempatan tidak berjalan maksimal. Sebab, perusahaan memilih untuk
mencari tenaga kerja mereka secara mandiri, tanpa melibatkan
pemerintah.
Padahal,
menurut Kepres No 4/ 1980 tentang wajib lapor lowongan dan Perda No
18/2013 tentang penyelenggara ketanagakerjaan, disebutkan hak dan
kewajiban perusahaan.
"Seharusnya
perusahaan itu melaporkan ke kami kalau ada lowongan kerja, sehingga
bisa diatur mana yang lebih dulu mendapat pekerjaan mana yang belum,"
katanya.
Pun
demikian, pihaknya tidak mampu melakukan penindakan pasalnya di
regulasi tersebut tidak ada sanksi hukum yang diberikan bagi pelanggar.
Apalagi sejak berlakunya UU 23/2014 pengawasan perusahaan dialihkan ke
provinsi.
http://www.klikpenajam.com/berita-1228-disnaker-kukar--banyak-pekerja-luar-yang-tak-lapor.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar