Minggu, 20 November 2016

Langgar Aturan, Pembangunan Gedung Dekanat Untirta Cilegon Dihentikan

Proyek tahap II pembangunan gedung Dekanat Fakultas Teknik Untirta Cilegon, senilai Rp14,8 miliar dihentikan sementara oleh Disnaker Cilegon, Rabu (16/11). Pasalnya, pihak pelaksana proyek, yakni PT Lagoa Nusantara dan PT Lira Permata Cibubur dinilai telah melanggar aturan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1970 tentang Tenaga Kerja.

Selain itu, pihak pelaksana proyek juga dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan lainnya, yakni belum memenuhi kewajiban untuk mengajukan permohonan wajib lapor tenaga kerja di Disnaker Cilegon sesuai dengan UU nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

Koordinator Pengawas Disnaker Kota Cilegon, Agus Sawidji mengungkapkan, setelah ada laporan masuk terkait pelanggaran K3 oleh pelaksana proyek, pihaknya langsung melakukan pengecekan kelapangan. Hasilnya, banyak pekerja yang tidak mengenakan Alat Pelangkap Diri (APD).

“Sampai saat ini, kita belum sama sekali mendapat data dari dua perusahaan pelaksana proyek ini terkait kegiatan normatifnya. Setelah kami cek, kita tidak temukan data baik itu norma kerjanya, perlindungan BPJS-nya begitu juga tentang perlindungan tentang K3. Yang kita lihat, banyak karyawan yang kita temukan tidak menggunakan Alat Pelangkap Diri,” ungkapnya.

Atas adanya temuan pekerja yang tidak menggunakan APD, maka pihak Disnaker Cilegon wajib untuk menghentikan aktivitas proyek. Dirinya meminta supaya pihak pelaksana untuk memenuhi Aturan K3 sebelum melanjutkan kembali pembangunan proyek tersebut.

“Kita hentikan, itu berkaitan dengan keselamatan. Saya akan ngecek, apakah perusahaan menyediakan APD, apalagi yang tadi saya lihat pakai sandal jepit. Makanya kita hentikan semua pekerja yang bekerja diproyek ini. Ini kita hindari dari beberapa hal, Apalagi jika bekerja menyangkut dengan pekerjaan di ketinggian, jangan sampai pekerja jatuh, baru ditindaklanjuti,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Cilegon, Hermawandi menambahkan, bahwa hingga saat ini pihak pelaksana atau kontraktor juga belum mengajukan permohonan wajib lapor para pekerjanya. 

“Proyek ini dikerjakan sejak 10 Oktober 2016. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan setelah 30 hari setelah melaksanakan pekerjaan wajib lapor ke Disnaker. Sampai sekarang PT Lagoa Nusantara dan PT Lira Permata Cibubur belum bisa menunjukkan bukti laporan kepada Disnaker. Artinya, mereka belum melaporkan Wajib lapor kepada kami,” urainya. 
 
 
http://www.bantenpos.co/arsip/2016/11/34795/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar