Proyek tahap II pembangunan gedung Dekanat Fakultas Teknik Untirta
Cilegon, senilai Rp14,8 miliar dihentikan sementara oleh Disnaker
Cilegon, Rabu (16/11). Pasalnya, pihak pelaksana proyek, yakni PT Lagoa
Nusantara dan PT Lira Permata Cibubur dinilai telah melanggar aturan
Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1970
tentang Tenaga Kerja.
Selain itu, pihak pelaksana proyek juga dinilai melanggar aturan
ketenagakerjaan lainnya, yakni belum memenuhi kewajiban untuk mengajukan
permohonan wajib lapor tenaga kerja di Disnaker Cilegon sesuai dengan
UU nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
Koordinator Pengawas Disnaker Kota Cilegon, Agus Sawidji
mengungkapkan, setelah ada laporan masuk terkait pelanggaran K3 oleh
pelaksana proyek, pihaknya langsung melakukan pengecekan kelapangan.
Hasilnya, banyak pekerja yang tidak mengenakan Alat Pelangkap Diri
(APD).
“Sampai saat ini, kita belum sama sekali mendapat data dari dua
perusahaan pelaksana proyek ini terkait kegiatan normatifnya. Setelah
kami cek, kita tidak temukan data baik itu norma kerjanya, perlindungan
BPJS-nya begitu juga tentang perlindungan tentang K3. Yang kita lihat,
banyak karyawan yang kita temukan tidak menggunakan Alat Pelangkap
Diri,” ungkapnya.
Atas adanya temuan pekerja yang tidak menggunakan APD, maka pihak
Disnaker Cilegon wajib untuk menghentikan aktivitas proyek. Dirinya
meminta supaya pihak pelaksana untuk memenuhi Aturan K3 sebelum
melanjutkan kembali pembangunan proyek tersebut.
“Kita hentikan, itu berkaitan dengan keselamatan. Saya akan ngecek,
apakah perusahaan menyediakan APD, apalagi yang tadi saya lihat pakai
sandal jepit. Makanya kita hentikan semua pekerja yang bekerja diproyek
ini. Ini kita hindari dari beberapa hal, Apalagi jika bekerja menyangkut
dengan pekerjaan di ketinggian, jangan sampai pekerja jatuh, baru
ditindaklanjuti,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Cilegon,
Hermawandi menambahkan, bahwa hingga saat ini pihak pelaksana atau
kontraktor juga belum mengajukan permohonan wajib lapor para pekerjanya.
“Proyek ini dikerjakan sejak 10 Oktober 2016. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
setelah 30 hari setelah melaksanakan pekerjaan wajib lapor ke Disnaker.
Sampai sekarang PT Lagoa Nusantara dan PT Lira Permata Cibubur belum
bisa menunjukkan bukti laporan kepada Disnaker. Artinya, mereka belum
melaporkan Wajib lapor kepada kami,” urainya.
http://www.bantenpos.co/arsip/2016/11/34795/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar