Minggu, 20 November 2016

Ingat! Perusahaan Wajib Laporkan Tenaga Kerja


Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Selasa (8/11) menggelar sosialisasi dan implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 di Aula Wendy Coffe. Kegiatan tersebut melibatkan 40 orang peserta dari 40 perusahaan di wilayah Basel.

Kepala Disosnakertrans Basel Hartini menegaskan dalam norma ketenagakerjaan ada beberapa Undang-undang harus dipatuhi perusahaan, diantaranya disebutkan dalam UU 7/1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan dan Kep-Menakertrans Nomor 169/MEN/1981 tentang Pentahapan Perusahaan yang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.

"Laporan ini sebagai bahan informasi resmi bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang ketenagakerjaan yang meliputi bentuk usaha resmi, peluang kerja resmi, macam dan jenis usaha, jumlah dan skill pekerja, kesejahteraan atau hak dan lain-lain," kata Hartini kepada Radar Bangka.

Menurut Hartini, laporan secara tertulis ke pemerintah disampaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali, memindahkan atau menghentikan perusahaan. Dan apabila tidak diindahkan akan mendapatkan sanksi hukum pasal 10 diancam pidana kurungan selama 3 bulan.

"Sebagai kebijakan pokok yang menyeluruh, diperlukan data yang memberikan gambaran mengenai ketenagakerjaan di perusahaan. Jadi perusahaan wajib melapor dan wajib dilaksanakan oleh setiap bentuk usaha yang mengerjakan buruh dengan menerima keuangan atau tidak," tegasnya.

Ia menambahkan pengusaha yang atau pengurus yang tidak memenuhi kewajibannya merupakan pelanggaran pidana, untuk itulah diperlukan adanya sosialiasi dan impelementasi Undang-udang tersebut. "Hanya saja dalam pelaksanaanya masih dirasa minim. Oleh karena itu kita mengingatkan kembali masih rendahnya kesadaran perusahaan dalam mengimplementasinya wajib lapor tenaga kerjanya," imbuhnya.

http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/toboali/42207/ingat-perusahaan-wajib-laporkan-tenaga-kerja.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar