Rabu, 13 Desember 2017

Jasa Buat Izin Lift

Jasa Buat Izin Lift

Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa untuk memasang dan mengoprasionalkan lift, diperlukan Ijin Depnaker.

Sama seperti alat transportasi lainnya, dalam pengoperasionalnya memerlukan ijin yang perlu diajukan. Untuk Elevator / lift kita perlu mengajukan ijin depnaker terlebih dahulu. Biasanya pengajuannya dilakukan oleh supplier ketika akan melakukan pemasangan (tentunya tergantung dari penawaran).

Depnaker akan melakukan beberapa test mengenai keselamatan lift sebelum lift tersebut dapat dioprasionalkan secara “umum”. Dan dengan berjalan-nya waktu, ijin depnaker harus di diperpanjang (tentunya oleh pemilik) dan akan dilakukan pengujian secara berkala.

Jadi, jangan lupa menanyakan mengenai ijin depnaker saat akan memasang lift.

Biaya dan waktu pengurusan Izin Lift

Biaya                        : Rp. 8.500.000,- (All in)
Waktu pengerjaan    : 14-30 hari kerja (tergantung wilayah)

Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio          
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar