Jasa
Buat Izin Lift
Banyak
orang yang tidak mengetahui bahwa untuk memasang dan mengoprasionalkan lift,
diperlukan Ijin Depnaker.
Sama
seperti alat transportasi lainnya, dalam pengoperasionalnya memerlukan ijin
yang perlu diajukan. Untuk Elevator / lift kita perlu mengajukan ijin depnaker
terlebih dahulu. Biasanya pengajuannya dilakukan oleh supplier ketika akan
melakukan pemasangan (tentunya tergantung dari penawaran).
Depnaker
akan melakukan beberapa test mengenai keselamatan lift sebelum lift tersebut
dapat dioprasionalkan secara “umum”. Dan dengan berjalan-nya waktu, ijin
depnaker harus di diperpanjang (tentunya oleh pemilik) dan akan dilakukan
pengujian secara berkala.
Jadi,
jangan lupa menanyakan mengenai ijin depnaker saat akan memasang lift.
Biaya dan waktu pengurusan Izin Lift
Biaya : Rp. 8.500.000,- (All in)
Waktu pengerjaan :
14-30 hari kerja (tergantung wilayah)
Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar