Minggu, 20 November 2016

Disnaker Kukar : Banyak Pekerja Luar yang Tak Lapor

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Assobirin mengungkapkan, hampir 80 persen tenaga kerja luar Kabupaten Kukar menyalahi peraturan. Mereka bekerja tanpa perantara Disnakertrans. Padahal, regulasi mengatur setiap tenaga kerja baru asal luar, wajib melaporkan dirinya, baik melalui perusahaan tempat mereka bekerja atau secara mandiri.
 
"Banyak sekali tenaga kerja luar yang ujug-ujug kerja di sini. Nanti saat ada masalah, baru mereka mengadu," kata Kadisosnaker, ditemui di kantornya Senin, 6 November 2016.

Kabid Pembinaan, Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja (P3P), Joniansyah membenarkan, kebanyakan pekerja asal luar tidak mematuhi peraturan.

Dijelaskan, mekanisme tenaga kerja asal luar melalui sistem antar kerja dan antar daerah (AK/AD). Sistem tersebut digunakan untuk mendata serta memastikan tenaga kerja yang bersangkutan mendapat hak dari perusahaan pemberi kerja.

Namun, sayangya sebagian tenaga kerja tidak melaporkan diri. Akibatnya saat mendapat masalah dengan perusahaan mereka, pemerintah tidak dapat berbuat banyak.

"Kebanyakan nanti kalau bermasalah kami sulit melihat data mereka, karena tidak terdaftar di kami," ujar Joni, sapaan akrabnya.

Selain itu, fungsi koordinasi pemerintah untuk mengatur perluasan tenaga kerja dan penempatan tidak berjalan maksimal. Sebab, perusahaan memilih untuk mencari tenaga kerja mereka secara mandiri, tanpa melibatkan pemerintah.

Padahal, menurut Kepres No 4/ 1980 tentang wajib lapor lowongan dan Perda No 18/2013 tentang penyelenggara ketanagakerjaan, disebutkan hak dan kewajiban perusahaan.

"Seharusnya perusahaan itu melaporkan ke kami kalau ada lowongan kerja, sehingga bisa diatur mana yang lebih dulu mendapat pekerjaan mana yang belum," katanya.

Pun demikian, pihaknya tidak mampu melakukan penindakan pasalnya di regulasi tersebut tidak ada sanksi hukum yang diberikan bagi pelanggar. Apalagi sejak berlakunya UU 23/2014 pengawasan perusahaan dialihkan ke provinsi.





http://www.klikpenajam.com/berita-1228-disnaker-kukar--banyak-pekerja-luar-yang-tak-lapor.html

Langgar Aturan, Pembangunan Gedung Dekanat Untirta Cilegon Dihentikan

Proyek tahap II pembangunan gedung Dekanat Fakultas Teknik Untirta Cilegon, senilai Rp14,8 miliar dihentikan sementara oleh Disnaker Cilegon, Rabu (16/11). Pasalnya, pihak pelaksana proyek, yakni PT Lagoa Nusantara dan PT Lira Permata Cibubur dinilai telah melanggar aturan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1970 tentang Tenaga Kerja.

Selain itu, pihak pelaksana proyek juga dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan lainnya, yakni belum memenuhi kewajiban untuk mengajukan permohonan wajib lapor tenaga kerja di Disnaker Cilegon sesuai dengan UU nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

Koordinator Pengawas Disnaker Kota Cilegon, Agus Sawidji mengungkapkan, setelah ada laporan masuk terkait pelanggaran K3 oleh pelaksana proyek, pihaknya langsung melakukan pengecekan kelapangan. Hasilnya, banyak pekerja yang tidak mengenakan Alat Pelangkap Diri (APD).

“Sampai saat ini, kita belum sama sekali mendapat data dari dua perusahaan pelaksana proyek ini terkait kegiatan normatifnya. Setelah kami cek, kita tidak temukan data baik itu norma kerjanya, perlindungan BPJS-nya begitu juga tentang perlindungan tentang K3. Yang kita lihat, banyak karyawan yang kita temukan tidak menggunakan Alat Pelangkap Diri,” ungkapnya.

Atas adanya temuan pekerja yang tidak menggunakan APD, maka pihak Disnaker Cilegon wajib untuk menghentikan aktivitas proyek. Dirinya meminta supaya pihak pelaksana untuk memenuhi Aturan K3 sebelum melanjutkan kembali pembangunan proyek tersebut.

“Kita hentikan, itu berkaitan dengan keselamatan. Saya akan ngecek, apakah perusahaan menyediakan APD, apalagi yang tadi saya lihat pakai sandal jepit. Makanya kita hentikan semua pekerja yang bekerja diproyek ini. Ini kita hindari dari beberapa hal, Apalagi jika bekerja menyangkut dengan pekerjaan di ketinggian, jangan sampai pekerja jatuh, baru ditindaklanjuti,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Cilegon, Hermawandi menambahkan, bahwa hingga saat ini pihak pelaksana atau kontraktor juga belum mengajukan permohonan wajib lapor para pekerjanya. 

“Proyek ini dikerjakan sejak 10 Oktober 2016. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan setelah 30 hari setelah melaksanakan pekerjaan wajib lapor ke Disnaker. Sampai sekarang PT Lagoa Nusantara dan PT Lira Permata Cibubur belum bisa menunjukkan bukti laporan kepada Disnaker. Artinya, mereka belum melaporkan Wajib lapor kepada kami,” urainya. 
 
 
http://www.bantenpos.co/arsip/2016/11/34795/

Ingat! Perusahaan Wajib Laporkan Tenaga Kerja


Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Selasa (8/11) menggelar sosialisasi dan implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 di Aula Wendy Coffe. Kegiatan tersebut melibatkan 40 orang peserta dari 40 perusahaan di wilayah Basel.

Kepala Disosnakertrans Basel Hartini menegaskan dalam norma ketenagakerjaan ada beberapa Undang-undang harus dipatuhi perusahaan, diantaranya disebutkan dalam UU 7/1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan dan Kep-Menakertrans Nomor 169/MEN/1981 tentang Pentahapan Perusahaan yang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.

"Laporan ini sebagai bahan informasi resmi bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang ketenagakerjaan yang meliputi bentuk usaha resmi, peluang kerja resmi, macam dan jenis usaha, jumlah dan skill pekerja, kesejahteraan atau hak dan lain-lain," kata Hartini kepada Radar Bangka.

Menurut Hartini, laporan secara tertulis ke pemerintah disampaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali, memindahkan atau menghentikan perusahaan. Dan apabila tidak diindahkan akan mendapatkan sanksi hukum pasal 10 diancam pidana kurungan selama 3 bulan.

"Sebagai kebijakan pokok yang menyeluruh, diperlukan data yang memberikan gambaran mengenai ketenagakerjaan di perusahaan. Jadi perusahaan wajib melapor dan wajib dilaksanakan oleh setiap bentuk usaha yang mengerjakan buruh dengan menerima keuangan atau tidak," tegasnya.

Ia menambahkan pengusaha yang atau pengurus yang tidak memenuhi kewajibannya merupakan pelanggaran pidana, untuk itulah diperlukan adanya sosialiasi dan impelementasi Undang-udang tersebut. "Hanya saja dalam pelaksanaanya masih dirasa minim. Oleh karena itu kita mengingatkan kembali masih rendahnya kesadaran perusahaan dalam mengimplementasinya wajib lapor tenaga kerjanya," imbuhnya.

http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/toboali/42207/ingat-perusahaan-wajib-laporkan-tenaga-kerja.html

Empat Institusi Peringatkan, Tak Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipidana

Sinergitas dengan instansi-instansi terkait dalam upayanya memberi perlindungan sosial pada seluruh pekerja telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo. Instansi yang dikepalai Dani Santoso ini mengajak 3 instansi sekaligus untuk menangani perusahaan-perusahaan yang tidak daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga instansi yang digandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo itu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dan Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) Surabaya.

Mereka, sesuai tufoksi masing-masing, secara bergantian mengingatkan pada sekitar 40 wakil perusahaan yang hadir, yang intinya supaya pemilik perusahaan/ pemberi kerja segera mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Peringatan yang dikemas sosialisasi itu berlangsung di Kantor Disnaker Surabaya, Jumat (18/11/2016). Dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo hadir Kakacab Dani Santoso dan Kabid Pemasaran Ferina Burhan serta beberapa staf.

Disnaker Surabaya selaku pemanggil para pimpinan perusahaan wajib belum daftar (PWBD) itu diwakili Kabid Pengawasan Ketenakerjaan Prastowo dan Widya Lestari. Sedangkan dari Kejari Surabaya sebagai Jaksa Pengacara Negara menugaskan Palupi Sulistyaningrum SH MH, dan dari BKPPM Surabaya Joko Sulistyo.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Dani Santoso, mengatakan, perusahaan-perusahaan itu dipanggil Disnaker karena belum daftar BPJS Ketenagakerjaan meski sudah disurati dan diperingatkan.

Dikemukakan, perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan ada kisaran antara 250 sampai 300 perusahaan. Sedangkan perusahaan yang sudah jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo tercatat 2.358 perusahaan dengan tenaga kerja 107.540 orang.

“Kami berharap dengan penanganan bersama ini perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan segera daftar,” kata Dani dalam sambutan pembukaan acara.
Acara sosialisasi bersama ini diawali oleh Ferina Burhan. Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo ini memaparkan tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP).

Kemudian dia jelaskan manfaat mengikuti program-program tersebut, terutama mengenai Return To Work JKK, dimana setiap pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja tidak hanya ditanggung seluruh bea perawatannya, tapi gajinya juga ditanggung, bahkan diberi pendampingan dan pelatihan sampai bisa kembali kerja.

Ditegaskan, tujuan dari program-program BPJS Ketenagakerjaan adalah melindungi masyarakat atau keluarga pekerja supaya tidak jatuh miskin atau kesulitan hidup bila tulang punggung keluarga mengalami musibah kecelakaan kerja, meninggal, di-PHK, atau bila sudah pensiun.

Menurutnya, dengan mengikutsertakan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan juga diuntungkan, karena pekerja bisa tenang dalam bekerja, sehingga bisa meningkatkan produktifitas.

Dia mengingatkan, perlindungan sosial itu hak pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja atau pemilik perusahaan. Disebutkan pula, iurannya tidak mahal, dan tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja. “Iurannya ringan tapi manfaatnya besar,” tandas Ferina.

Sementara itu Kabid Pengawasan Ketenakerjaan Disnaker Surabaya, Prastowo, mengatakan, memberi perlindungan jaminan sosial pada tenaga kerja, menurut peraturan, wajib bagi pemilik perusahaan.

Disebutkan, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif, yakni teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu itu meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sedangkan Joko Sulistyo dari BKPPM Surabaya mengatakan, pihaknya siap memberi pelayanan sebaik mungkin bila permohonan ijin usaha disertai kelengkapan persyaratan, diantaranya perlindungan sosial pada para pekerja.

Sebagai penutup, Palupi Sulistyaningrum SH MH dari Kejari Surabaya menegaskan, pemilik perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan bisa dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana ini bila pemberi kerja tetap tidak patuh setelah dikenai sanksi administrasi, pengenaan denda dan tidak mendapat layanan publik. Pidananya, hukuman 8 tahun penjara atau denda Rp1 milyar.
 
http://www.beritalima.com/2016/11/21/empat-institusi-peringatkan-tak-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-dipidana/