Sinergitas dengan instansi-instansi
terkait dalam upayanya memberi perlindungan sosial pada seluruh pekerja
telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo. Instansi
yang dikepalai Dani Santoso ini mengajak 3 instansi sekaligus untuk
menangani perusahaan-perusahaan yang tidak daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga instansi yang digandeng BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo itu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dan Badan Koordinasi
Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) Surabaya.
Mereka, sesuai tufoksi masing-masing,
secara bergantian mengingatkan pada sekitar 40 wakil perusahaan yang
hadir, yang intinya supaya pemilik perusahaan/ pemberi kerja segera
mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Peringatan yang dikemas sosialisasi itu
berlangsung di Kantor Disnaker Surabaya, Jumat (18/11/2016). Dari Kantor
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo hadir Kakacab Dani Santoso
dan Kabid Pemasaran Ferina Burhan serta beberapa staf.
Disnaker Surabaya selaku pemanggil para
pimpinan perusahaan wajib belum daftar (PWBD) itu diwakili Kabid
Pengawasan Ketenakerjaan Prastowo dan Widya Lestari. Sedangkan dari
Kejari Surabaya sebagai Jaksa Pengacara Negara menugaskan Palupi
Sulistyaningrum SH MH, dan dari BKPPM Surabaya Joko Sulistyo.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Surabaya Darmo, Dani Santoso, mengatakan, perusahaan-perusahaan
itu dipanggil Disnaker karena belum daftar BPJS Ketenagakerjaan meski
sudah disurati dan diperingatkan.
Dikemukakan, perusahaan yang belum
daftar BPJS Ketenagakerjaan ada kisaran antara 250 sampai 300
perusahaan. Sedangkan perusahaan yang sudah jadi peserta aktif BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo tercatat 2.358 perusahaan dengan
tenaga kerja 107.540 orang.
“Kami berharap dengan penanganan bersama
ini perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan segera daftar,”
kata Dani dalam sambutan pembukaan acara.
Acara sosialisasi bersama ini diawali
oleh Ferina Burhan. Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya
Darmo ini memaparkan tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan,
yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan
Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP).
Kemudian dia jelaskan manfaat mengikuti
program-program tersebut, terutama mengenai Return To Work JKK, dimana
setiap pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja tidak hanya
ditanggung seluruh bea perawatannya, tapi gajinya juga ditanggung,
bahkan diberi pendampingan dan pelatihan sampai bisa kembali kerja.
Ditegaskan, tujuan dari program-program
BPJS Ketenagakerjaan adalah melindungi masyarakat atau keluarga pekerja
supaya tidak jatuh miskin atau kesulitan hidup bila tulang punggung
keluarga mengalami musibah kecelakaan kerja, meninggal, di-PHK, atau
bila sudah pensiun.
Menurutnya, dengan mengikutsertakan
seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan juga diuntungkan,
karena pekerja bisa tenang dalam bekerja, sehingga bisa meningkatkan
produktifitas.
Dia mengingatkan, perlindungan sosial
itu hak pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja atau pemilik
perusahaan. Disebutkan pula, iurannya tidak mahal, dan tidak sepenuhnya
ditanggung oleh pemberi kerja. “Iurannya ringan tapi manfaatnya besar,”
tandas Ferina.
Sementara itu Kabid Pengawasan
Ketenakerjaan Disnaker Surabaya, Prastowo, mengatakan, memberi
perlindungan jaminan sosial pada tenaga kerja, menurut peraturan, wajib
bagi pemilik perusahaan.
Disebutkan, perusahaan yang tidak
mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat
dikenai sanksi administratif, yakni teguran tertulis, denda, dan tidak
mendapat pelayanan publik tertentu.
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik
tertentu itu meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan
dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing,
izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, bahkan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB).
Sedangkan Joko Sulistyo dari BKPPM
Surabaya mengatakan, pihaknya siap memberi pelayanan sebaik mungkin bila
permohonan ijin usaha disertai kelengkapan persyaratan, diantaranya
perlindungan sosial pada para pekerja.
Sebagai penutup, Palupi Sulistyaningrum
SH MH dari Kejari Surabaya menegaskan, pemilik perusahaan yang tidak
mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan bisa dikenai sanksi
pidana.
Sanksi pidana ini bila pemberi kerja
tetap tidak patuh setelah dikenai sanksi administrasi, pengenaan denda
dan tidak mendapat layanan publik. Pidananya, hukuman 8 tahun penjara
atau denda Rp1 milyar.
http://www.beritalima.com/2016/11/21/empat-institusi-peringatkan-tak-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-dipidana/