Minggu, 21 Agustus 2016

DPRD Jatim Sahkan Perda Perlindungan Ketenagakerjaan

DPRD Jawa Timur akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaaan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menandatangani berita acara pengesahaan Perda Penyelanggaraan Ketenagakerjaan di DPRD Jatim yang sebelumnya bernama Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan. Dalam prosesnya, pembuatan Perda ini telah melibatkan elemen masyarakat dari organisasi serikat pekerja/buruh maupun organisasi pengusaha. Selain itu juga digelar studi banding ke provinsi lain, Kemenaker serta Kemendagri yang disempurnakan melalui proses publik hearing bersama pemangku kepentingan.

Gubernur Jatim Soekarwo menyampaikan, perubahan nama Perda dari Perlindungan menjadi Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dilakukan sesuai saran dan masukan dari Mendagri. Diharapkan, terbitnya Perda ini menjadi titik temu antara keinginan buruh dan pengusaha di Jatim. “Kami harap terjadi harmoni antara pengusaha dan buruh. Sebab tidak mungkin seluruh keinginan pengusaha diakomodir, begitu pula sebaliknya dengan buruh. Ini namanya kompromi, yakni kedewasaan dalam mengambil keputusan. Dengan adanya Perda ini, kami harap buruh dan pengusaha bisa sama-sama legowo,” 

Eksan anggota fraksi Nasdem Hanura yang ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, menganggap bahwa muatan dalam Perda ini juga sudah lengkap, meliputi 10 hal yakni pelatihan dan pemagangan kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasaan kesempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, perlindungan dan pengupahan, jaminan sosial, fasilitas kerja, hubungan industrial, pembinaan dan pengawasan juga sanksi. Sementara, Wakil Ketua Komisi E Suli Daim menegaskan dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini, maka melunasi hutang yang dijanjikan kepada para buruh selama ini. Apalagi penetapannya juga dilakukan sebelum peringatan HUT RI ke 71 pada 17 Agustus 2016. Sedangkan aturan terkait tenaga kerja asing, khususnya yang memiliki skill (keterampilan) dalam Perda mengatur kewajiban bisa berkomunikasi dengan menggunakan Bahasa Indonesia. “Pekerja yang memiliki skill wajib bisa Bahasa Indonesia. Harapannya agar bisa segera mentrasformasikan ilmu kepada pekerja kita supaya ketergantungan kita tidak terlalu lama dengan tenaga kerja asing,” imbuh Suli. Meski demikian, pihaknya juga mengakui dalam Perda ini tidak harus semua tuntutan buruh dipenuhi. Misalnya soal pengupahan dimana buruh meminta untuk dilibatkan dalan dewan pengupahan, hal ini tentu tidak bisa karena menyalahi perundang-undangan. Sebab soal pengupahan langsung diatur oleh pusat yang mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 dan UU Nomor 13 Tahun 2003.

Sukardo-Kadisnakertransduk Prov. Jatim, terkait pengesahan Perda Perlindungan mengucapkan syukur dan terimakasih terhadap berbagai pihak, “ Perda ini dibuat demi kesejahteraan masyarakat seluruh Jawa Timur agar lebih aman dan kondusif khususnya bagi calon dan tenaga kerja Jatim yang lebih professional dan mampu berdaya saing dengan negara lain di Asean.

http://disnakertransduk.jatimprov.go.id/disnaker-new/index.php/ketenagakerjaan.html

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar