Sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal
Tiongkok yang bekerja di Pabrik Semen Maruni, terancam diproses hukum.
Pasalnya selama bekerja TKA tersebut tidak dilengkapi kelengkapan
dokumen.
Sekda Provinsi Papua Barat, Drs. Nataniel D
Mandacan, mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, untuk melakukan
penindakan terhadap TKA yang melanggar aturan. “Berapa jumlah TKA yang
bekerja tidak jadi soal, yang terpenting mereka bekerja sesuai
spesifikasi dan mengantongi ijin, karena pekerjakan orang asing itu
wajib disertai Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dan yang
melanggar maka akan diproses,” tuturnya.
Menurutnya,
Pabrik Semen Maruni, juga seharusnya lebih memprioritaskan tenaga kerja
lokal guna menekan angka pengangguran. Namun, jika tenaga kerja lokal
belum mampu menempati posisi yang dibutuhkan, maka kehadiran TKA ini
dibutuhkan untuk mendukung pembangunan.
Untuk itu,
Sekda berharap Disduknakertrans bersama Kantor Imigrasi dapat mendata
kembali TKA asal Tiongkok pada pembangunan konstruksi Pabrik PT. SDIC
Papua Semen Indonesia tersebut.
Sebelumnya, Kepala
Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi
Manokwari,
Anton Purnomo, mengatakan kedatangan warga negara asing di
Manokwari sudah melalui proses pemeriksaan di pintu masuk, seperti
Bandar Udara dan Pelabuhan Laut. Dan yang mengantongi Visa Kunjungan
atau Wisata di persilahkan. “Ketika mereka diketahui bekerja sebagai
karyawan atau buruh dengan modal visa kunjungan tanpa KITAS (Kartu Ijin
Tinggal Sementara). Ini tentu melanggar Undang-undang Keimgrasian,”
tuturnya.
Dia mengajak Disduknakertrans dan lembaga
terkait bersama-sama melakukan operasi gabungan. Jika ada TKA melakukan
pelanggaran pada sektor Ketenagakerjaan dan Keimigrasian harus tindak
sesuai kewenangannya masing-masing.
http://mediapapua.com/news/read/index/4/2533/tka-tiongkok-di-pabrik-semen-maruni-terancam-proses-hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar