Senin, 22 Agustus 2016

Disnaker Cilegon: Mantan Karyawan GMP Baru Sekedar ‘Konsultasi’

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon saat ini mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan Hotel dan Restaurant Grand Mangku Putera (GMP) Cilegon yang diketahui masih milik keluarga besar Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi ini.
 
Sebelumnya siang tadi sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (18/8/2016) ada empat orang yang mewakili 30 orang mantan karyawan di Hotel dan Restaurant Grand Mangku Putera (GMP) Cilegon yang mendatangi Disnaker Cilegon untuk melaporkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari pihak perusahaan tanpa memberikan pesangon yang sesuai.
“Mereka baru melaporkan secara lisan itu masih bersifat konsultasi. Kalau laporan tertulis belum ada yang masuk, kita tidak bisa memprosesnya. Kita sudah akan bisa menangani kasus itu setelah adanya bipartit (perundingan) terlebih dahulu,” ujar Kepala Disnaker Cilegon, Erwin Harahap.

Erwin menegaskan, terkait GMP tersebut masih kepemilikan siapapun namun proses hukum tidak akan ada perbedaan karena setiap warga negara indonesia mempunyai status yang sama di mata hukum. “Proses hukum itu tidak mengenal siapa, manajemen perusahaan dan mantan karyawan akan kita panggil untuk bipartit. Jika itu setelah ada laporan tertulis yang masuk,” katanya. 

Kendati demikian Erwin mengungkapkan posisi Disnaker Cilegon bukan tempat untuk memutuskan pihak mana yang bersalah dalam menangani kasus permasalahan hubungan kerja. Ada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang bertugas untuk itu.

“Kita jangan asbun (asal bunyi) bagaimana menyelesaikan sesuatu, harus juga melihat apakah ada surat perjanjian kerja sebelumnya. Jika kasus berlanjut Disnaker tidak bisa ikut campur, setelah bipartit baru tripartit lalu yang memutuskan salah atau tidaknya adalah PHI,” ungkap Erwin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar