Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Kota Cilegon saat ini mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk
melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan Hotel dan Restaurant Grand
Mangku Putera (GMP) Cilegon yang diketahui masih milik keluarga besar Walikota
Cilegon Tb Iman Ariyadi ini.
Sebelumnya siang tadi
sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (18/8/2016) ada empat orang yang mewakili 30
orang mantan karyawan di Hotel dan Restaurant Grand Mangku Putera (GMP) Cilegon
yang mendatangi Disnaker Cilegon untuk melaporkan adanya Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) sepihak dari pihak perusahaan tanpa memberikan pesangon yang
sesuai.
“Mereka baru
melaporkan secara lisan itu masih bersifat konsultasi. Kalau laporan tertulis
belum ada yang masuk, kita tidak bisa memprosesnya. Kita sudah akan bisa
menangani kasus itu setelah adanya bipartit (perundingan) terlebih dahulu,”
ujar Kepala Disnaker Cilegon, Erwin Harahap.
Erwin menegaskan, terkait GMP tersebut
masih kepemilikan siapapun namun proses hukum tidak akan ada perbedaan karena
setiap warga negara indonesia mempunyai status yang sama di mata hukum. “Proses
hukum itu tidak mengenal siapa, manajemen perusahaan dan mantan karyawan akan
kita panggil untuk bipartit. Jika itu setelah ada laporan tertulis yang masuk,”
katanya.
Kendati demikian
Erwin mengungkapkan posisi Disnaker Cilegon bukan tempat untuk memutuskan pihak
mana yang bersalah dalam menangani kasus permasalahan hubungan kerja. Ada
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang bertugas untuk itu.
“Kita jangan asbun
(asal bunyi) bagaimana menyelesaikan sesuatu, harus juga melihat apakah ada
surat perjanjian kerja sebelumnya. Jika kasus berlanjut Disnaker tidak bisa
ikut campur, setelah bipartit baru tripartit lalu yang memutuskan salah atau
tidaknya adalah PHI,” ungkap Erwin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar