Senin, 22 Agustus 2016

Di-PHK, 30 Karyawan Grand Mangku Putera Cilegon Ngadu ke Disnaker

Tidak terima dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap sepihak serta tanpa memberikan uang pesangon dan penghargaan yang sesuai, Kamis (18/8/2016) sejumlah perwakilan mantan karyawan Hotel dan Restauran Grand Mangku Putera (GMP) Kota Cilegon mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon untuk mengadukan nasibnya.

Diah Feronica, yang sebelumnya menempati posisi Koordinator Food and Beverage di GMP Cilegon mengatakan kedatangan ia bersama tiga orang rekan pekerjanya itu mewakili sebanyak 30 orang yang total di PHK sejak 31 Juli 2016 lalu. “Kita sudah dianggap tidak aktif sejak 31 Juli 2016, sebetulnya ada 32 orang yang di PHK tapi 2 orang lainnya sudah ditarik untuk bekerja kembali,” katanya.

Lebih lanjut Diah mengancam akan terus menuntut uang kompensasi yang sesuai. Dengan penghitungan uang pesangon dan kehormatan bila digabungkan sebanyak 17 bulan upah gaji kerja.
“Harus sesuai dengan apa yang tercantum di UUUD No 13 tahun 2013 tentang efisiensi kerja. Saya sudah tujuh tahun bekerja di GMP, masa cuma dikasih pesangon dua kali bulan gaji? Di GMP setiap masa kerja karyawan yang berbeda tapi sama pendapatan pesangonnya,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Nurani mantan petugas Sekuriti non outsorching di GMP itu mengaku alasan pihak perusahaan memPHK ke-30 karyawannya karena saat ini pendapatan perusahaan berkurang. “Bilangnya karena pendapatan perusahaan berkurang,” katanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar