Tidak terima
dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap sepihak serta tanpa
memberikan uang pesangon dan penghargaan yang sesuai, Kamis (18/8/2016)
sejumlah perwakilan mantan karyawan Hotel dan Restauran Grand Mangku Putera
(GMP) Kota Cilegon mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon
untuk mengadukan nasibnya.
Diah Feronica, yang
sebelumnya menempati posisi Koordinator Food and Beverage di GMP Cilegon
mengatakan kedatangan ia bersama tiga orang rekan pekerjanya itu mewakili
sebanyak 30 orang yang total di PHK sejak 31 Juli 2016 lalu. “Kita sudah
dianggap tidak aktif sejak 31 Juli 2016, sebetulnya ada 32 orang yang di PHK
tapi 2 orang lainnya sudah ditarik untuk bekerja kembali,” katanya.
Lebih lanjut Diah
mengancam akan terus menuntut uang kompensasi yang sesuai. Dengan penghitungan
uang pesangon dan kehormatan bila digabungkan sebanyak 17 bulan upah gaji
kerja.
“Harus sesuai dengan apa yang tercantum di UUUD No 13 tahun 2013 tentang
efisiensi kerja. Saya sudah tujuh tahun bekerja di GMP, masa cuma dikasih
pesangon dua kali bulan gaji? Di GMP setiap masa kerja karyawan yang berbeda
tapi sama pendapatan pesangonnya,” ujarnya.
Di tempat yang sama,
Nurani mantan petugas Sekuriti non outsorching di GMP itu mengaku alasan pihak
perusahaan memPHK ke-30 karyawannya karena saat ini pendapatan perusahaan
berkurang. “Bilangnya karena pendapatan perusahaan berkurang,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar