Minggu, 03 Februari 2019

JASA URUS PERIZINAN DEPNAKER

JASA URUS PERIZINAN DEPNAKER

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya turun tangan atas permasalahan yang ditimbulkan oleh pembangunan Hotel Ibis yang ada di Jalan Letkol Iskandar 15 Ilir Kecamatan IT I. Sebagai pelaksana perundang-undangan, Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Sahadi mengatakan, dalam pengoperasian tower crane, pihak Hotek Ibis diketahui menyalahgunakan peraturan. Hal ini membuat pihaknya terpaksa menarik sementara Surat Izin Operasional (SIO) Tower Crane tersebut.

“Penggunaan operasionalnya menyalahi aturan. Tower ini pada dasarnya digunakan untuk mengangkut barang dan alat, tapi malah digunakan untuk mengangkut pekerja,” jelasnya, usai meninjau pembangunan Ibis, Selasa (29/8).

Sahadi menjelaskan, penarikan izin sementara ini akan berlanjut hingga waktu yang tidak ditentukan. Menurutnya, keterangan uji beban terkait pengoperasian alat ini juga sudah ada ketentuannya. “Tidak boleh beroperasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Penarikan ini juga kita lakukan bersama pihak kepolisian. Sedangkan data-datanya tadi masih dipihak kepolisian,” pungkasnya.

Salah satu anggota polisi dari Polresta Palembang yang mendampingi penarikan SIO Tower crane tersebut Marbun membenarkan, jika SIO operator tower crane milik hotel Ibis dititipkan pada dirinya karena operation tower crane tidak berijin. “Dimana tidak ada rigger (pemandu), pengait tidak ada body harnes (alat pengaman diri) dalam ketinggian 180 meter. Jadi, kita hentikan operasional tower crane sampai waktu yang tidak ditentukan,” katanya.

Sementara itu, Pengawas pembangunan Hotel Ibis, Renaldi menuturkan, ia tidak mengetahui apa-apa terkait penarikan izin tower crane tersebut. “Kita tidak tahu apa-apa, setahu saya semua izin sudah dipenuhi,” katanya.

Sebelumnya, diketahui pembangunan Hotel Ibis ini pun tidak memiliki kelengkapan dokumen ketenagakerjaan. Dokumen tersebut diantaranya terkait ijin operator tower crane beserta Surat Keterangan Ahli (SKA), ijin operasional tower crane, outsoursing, kontrak kerja pekerja PT Indo Citra Mulia (ICM) dan lainnya.

Dalam hak ini, Project Manager Hans Saiful mengakui, sebagian ijin terkait tenaga kerja sudah ada. Tapi, memang belum lengkap dan saat ini sedang dilengkapi. “Kita akan lengkapi secepatnya dokumen yang diminta DPRD Palembang. Ya memang belum siap hari ini dokumen ijinnya,” katanya beberapa waktu lalu. (korankito.com/raya/amel)



More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar