IZIN PEMAKAIAN LIFT
Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Teknisi dan Penyedia Lift yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi DKI Jakarta.
Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah hak setiap tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan serta setiap orang lainnya yang berada dalam lingkungan kerja seperti tertuang sepenuhnya dalam Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Khusus untuk lingkungan kerja yang berhubungan dengan lift, UU No.1 tahun 1970 dalam hal ini menyebutkan pada Bab II pasal 2 ayat (2) huruf f “dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air, maupun di udara;”. Kemudian syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang diatur dalam Permen no.03/Men/1999.
Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan lift:
- UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan kerja
- PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan kewenangan Ahli K3
- SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
- Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
- Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara pelaporan kecelakaan kerja
- Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang
- Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan teknisi lift
- Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA)
Kesimpulan:
1. K3 dibidang listrik, meliputi pengawasan terhadap tiga aspek yaitu sumber listrik sampai kepemakaian termasuk kontrol lift, dan instalasi penyalur petir, mulai dari tahapperancangan, pemasangan dan pemanfaatannya.
2. Obyek pengawasan instalasi listrik adalah mencakup semua jenis pusat pembangkit listrik. Semua gardu listrik dan setiap tempat kerja yang menggunakan listrik.
3. Pengawasan K3 listrik, lift dan system proteksi petir, pada dasarnya mengawasi pelaksanaan syarat-syarat K3, baik secara administratif ketentuan teknik dan disesuaikan dengan standar yang berlaku,bertujuan untuk menjamin kehandalan dan keamanan operasi.
SUMBER :
- Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasui RI, Himpunan Peraturan Perundang Undangan Keselelamatan Dan Kesehatan Kerja, Jakarta 2008.
- Yayasan PUIL, Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000, Jakarta, 2000.
- Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasui RI, Pengawasan K3 Listrik.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar