Minggu, 03 Februari 2019

SURAT IZIN PENANGKAL PETIR

SURAT IZIN PENANGKAL PETIR

Uji Kelayakan Instalasi penangkal petir sudah di atur dalam Undang Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait atau Disnaker di lakukan setiap 2 tahun, hal ini di mungkinkan bila pihak swasta atau instansi terkait sadar perlunya keselamatan kerja bagi karyawan yang ada di sekitar tempat kerja. Peraturan ini bisa di lihat di halaman PERATURAN PEMERINTAH website kami.

Kami melayani seluruh konsumen sampai pada tahap pengurusan Ijin Disnakernya, sedangkan untuk pengujian atau sertifikasi kelayakan dari instalasi penyalur petir di sesuaikan dengan periode masa berlaku Ijin Disnaker yang sudah ada (2 Tahun).

Jadi ada 2 macam lingkup kerja, yaitu :

1. Sertifikasi Baru Ijin Penyalur Petir
Sertifikasi ini di peruntukan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang

2. Re-Sertifikasi Ijin Penyalur Petir
Bila ijin instalasi penyalur petir sudah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di re-Sertifikasi ulang atau uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi penyalur petir tersebut.

Pengecekan atau Uji instalasi penyalur petir yang lama meliputi :
1. Uji resistensi atau tahanan grounding
2. Uji fisik atau visual dari kabel instalasi
3. Cek visual sambungan atau konektor kabel dan grounding


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

PENANGKAL PETIR PUN HARUS PAKAI IZIN

PENANGKAL PETIR PUN HARUS PAKAI IZIN

Kalangan pengusaha mengeluhkan banyaknya proses perizinan di pemerintah pusat dan daerah. Misalnya di daerah banyak perizinan yang tak perlu namun justru menjadi perizinan.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan Minuman (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan, anggotanya yang akan membangun gedung seperti pabrik atau perkantoran di daerah dihadapi berbagai perizinan yang sangat banyak. Ia mencontohkan seorang pengusaha yang akan membangun bangunan harus mengantongi izin pemasangan penangkal petir.

Ia mengatakan, dunia usaha saat ini sedang dalam kondisi sulit sehingga butuh kemudahan dalam berusaha. Ia berharap adanya paket deregulasi atau penyederhanaan izin bisa membantu, namun perlu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Kendala selama ini banyak sekali persyaratan dijadikan izin. Misalnya syarat gedung yang baik adalah adanya penangkal petir. Tapi ini dijadikan izin. Mestinya cukup sebagai syarat dan dicek dari pengawasan fisik," kata kata Adhi Lukman dalam acara Dialog Investasi di Gedung Nusantara Lantai I, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Izin penangkal petir, merupakan bagian dari perizinan pada proyek gedung yang dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja, terkait dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi-Instalasi Penyalur Petir.

Terkait deregulasi, Gapmmi mengusulkan agar ada koordinasi pemerintah pusat dan daerah juga antar intansi teknis seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM dan lainnya seringkali tak nyambung.

"Kita coba buat kesepakatan antara pemerintah pusat hingga daerah agar paket deregulasi yang dibuat menjadi holistik dan tidak terpaksa. Kalau terpaksa, jalannya nanti tidak mulus," katanya.


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

JASA URUS PERIZINAN DEPNAKER

JASA URUS PERIZINAN DEPNAKER

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya turun tangan atas permasalahan yang ditimbulkan oleh pembangunan Hotel Ibis yang ada di Jalan Letkol Iskandar 15 Ilir Kecamatan IT I. Sebagai pelaksana perundang-undangan, Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Sahadi mengatakan, dalam pengoperasian tower crane, pihak Hotek Ibis diketahui menyalahgunakan peraturan. Hal ini membuat pihaknya terpaksa menarik sementara Surat Izin Operasional (SIO) Tower Crane tersebut.

“Penggunaan operasionalnya menyalahi aturan. Tower ini pada dasarnya digunakan untuk mengangkut barang dan alat, tapi malah digunakan untuk mengangkut pekerja,” jelasnya, usai meninjau pembangunan Ibis, Selasa (29/8).

Sahadi menjelaskan, penarikan izin sementara ini akan berlanjut hingga waktu yang tidak ditentukan. Menurutnya, keterangan uji beban terkait pengoperasian alat ini juga sudah ada ketentuannya. “Tidak boleh beroperasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Penarikan ini juga kita lakukan bersama pihak kepolisian. Sedangkan data-datanya tadi masih dipihak kepolisian,” pungkasnya.

Salah satu anggota polisi dari Polresta Palembang yang mendampingi penarikan SIO Tower crane tersebut Marbun membenarkan, jika SIO operator tower crane milik hotel Ibis dititipkan pada dirinya karena operation tower crane tidak berijin. “Dimana tidak ada rigger (pemandu), pengait tidak ada body harnes (alat pengaman diri) dalam ketinggian 180 meter. Jadi, kita hentikan operasional tower crane sampai waktu yang tidak ditentukan,” katanya.

Sementara itu, Pengawas pembangunan Hotel Ibis, Renaldi menuturkan, ia tidak mengetahui apa-apa terkait penarikan izin tower crane tersebut. “Kita tidak tahu apa-apa, setahu saya semua izin sudah dipenuhi,” katanya.

Sebelumnya, diketahui pembangunan Hotel Ibis ini pun tidak memiliki kelengkapan dokumen ketenagakerjaan. Dokumen tersebut diantaranya terkait ijin operator tower crane beserta Surat Keterangan Ahli (SKA), ijin operasional tower crane, outsoursing, kontrak kerja pekerja PT Indo Citra Mulia (ICM) dan lainnya.

Dalam hak ini, Project Manager Hans Saiful mengakui, sebagian ijin terkait tenaga kerja sudah ada. Tapi, memang belum lengkap dan saat ini sedang dilengkapi. “Kita akan lengkapi secepatnya dokumen yang diminta DPRD Palembang. Ya memang belum siap hari ini dokumen ijinnya,” katanya beberapa waktu lalu. (korankito.com/raya/amel)



More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

IZIN PEMAKAIAN LIFT

IZIN PEMAKAIAN LIFT

Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Teknisi dan Penyedia Lift yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi DKI Jakarta.

Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah hak setiap tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan serta setiap orang lainnya yang berada dalam lingkungan kerja seperti tertuang sepenuhnya dalam Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Khusus untuk lingkungan kerja yang berhubungan dengan lift, UU No.1 tahun 1970 dalam hal ini menyebutkan pada Bab II pasal 2 ayat (2) huruf f “dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air, maupun di udara;”. Kemudian syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang diatur dalam Permen no.03/Men/1999.

Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan lift:
  1. UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan kerja
  2. PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  3. Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan kewenangan Ahli K3
  4. SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
  5. Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
  6. Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara pelaporan kecelakaan kerja
  7. Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang
  8. Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan teknisi lift
  9. Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA)


Kesimpulan:
1. K3 dibidang listrik, meliputi pengawasan terhadap tiga aspek yaitu sumber listrik sampai kepemakaian termasuk kontrol lift, dan instalasi penyalur petir, mulai dari tahapperancangan, pemasangan dan pemanfaatannya.
2. Obyek pengawasan instalasi listrik adalah mencakup semua jenis pusat pembangkit listrik. Semua gardu listrik dan setiap tempat kerja yang menggunakan listrik.
3. Pengawasan K3 listrik, lift dan system proteksi petir, pada dasarnya mengawasi pelaksanaan syarat-syarat K3, baik secara administratif ketentuan teknik dan disesuaikan dengan standar yang berlaku,bertujuan untuk menjamin kehandalan dan keamanan operasi.


SUMBER :
  1. Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasui RI, Himpunan Peraturan Perundang Undangan Keselelamatan Dan Kesehatan Kerja, Jakarta 2008.
  2. Yayasan PUIL, Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000, Jakarta, 2000.
  3. Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasui RI, Pengawasan K3 Listrik.



More Info
Jasa Perizinan Depnaker
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

IZIN INSTALASI LISTRIK DISNAKER

IZIN INSTALASI LISTRIK DISNAKER

Hal-hal yang perlu diperhatikan keselamatan dan kesehatan dalam lingkungan kerja lift adalah:

Perencanaan
Dalam tahap perencanaan, pengawasan dilakukan pada saat penyerahan gambar rencana. lebih ditekankan pada fungsi dan kegunaan lift tersebut sesuai dengan perhitungan traffic analysis yaitu perhitungan jumlah, kapasitas dan kecepatan lift dalam suatu gedung yang disesuaikan dengan jumlah dan populasi pengguna. sedangkan gambar rencana meliputi gambar konstruksi lengkap dengan detailnya, perhitungan konstruksi, spesifikasi dan sertifikasi material
(Permen No.03/MEN/1999 Bab III Pasal 24 ayat (2)dan (4)).

Pemasangan
Tahap pemasangan, tahap assembling dari semua peralatan yang telah direncanakan dan diproduksi sesuai gambar rencana. Yang perlu diperhatikan dalam tahapan ini adalah:
  1. Dipasang oleh perusahaan yang memiliki surat ijin instalatur
  2. Memiliki surat ijin pemasangan
  3. Pemasangan diawasi oleh supervisor yang kompeten dan memiliki SIO (Surat Ijin Operasi) penyelia pengawas pemasangan lift
  4. Pemasangan dilaksanakan oleh teknisi yang memiliki SIO adjuster.
  5. Dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian oleh perusahaan riksa uji (PJK3 Riksa Uji) dan disahkan oleh pengawas yang ditunjuk sebelum pesawat tersebut dipakai.

Pengoperasian
Setelah pesawat lift selesai dipasang dan telah memiliki surat ijin pemakaian lewat serangkaian riksa uji, maka pesawat lift tersebut layak untuk digunakan. berikut ini hal-hal yang perlu dilaksanakan agar pengoperasian pesawat lift dapat berjalan dengan baik dan aman (setiap saat).
  1. Pengoperasian dikelola dan diawasi oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO sebagai penyelia pengawas operasi lift.
  2. Dipergunakan dan dioperasikan dengan benar
  3. Dirawat dan diperbaiki secara benar oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO perawatan dan perbaikan
  4. Memiliki manajemen kondisi darurat






POTENSI BAHAYA LIFT
Sistem pengawasan lift diatur dalam Permen 03/99 karena lift digunakan untuk mengangkut orang dan barang. Lift adalah sarana transfortasi vertical, dengan tenaga penggerak motor listrik dan dikendalikan secara otomatik melalui system control elektrik. Sangkar lift menggantung pada tali baja, disisi sebelahnya menggantung bobot imbang (counter wight) agar motor (M) bekerja ringan. Sangkar dan bobot imbang bergerak naik- turun mengikuti rel Lift dilengkapi beberapa alat pengaman (safety device) yang bekerja otomatik.

Pengaturan system kerja lift antara lain: Pintu sangkar lift akan membuka atau menutup otomatik bersama pintu pada lantai pemberhentian. Pintu hanya akan membuka setelah sangkar berhenti sempurna, dan sangkar akan mulai bergerak naik/turun setelah pintu menutup sempurna. Apabila sangkar berjalan melampaui kecepatan tertentu, rem pengaman akan bekerja otomatik.
Jenis-jenis bahaya yang mungkin dapat terjadi antara lain:
  1. Apabila ada gangguan suplai daya listrik, lift akan berhenti dan penumpang lift tidak dapat keluar tanpa dibantu dari luar ;
  2. Apabila terjadi kegagalan pada system kontrolnya;
  3. Apabila tali baja putus dan rem tidak berfungsi; dll


PENGENDALIAN K3 LIFT
Dasar Pertimbangan teknis penetapan Peraturan K3 Lift (Menteri Tenaga Kerja No Per 03/Men/1999) adalah bahwa Pesawat Lift dinilai mempunyai potensi bahaya tinggi. Pasal 25. Pengurus yang membuat, memasang, memakai pesawat lift dan perubahan teknis maupun administrasi harus mendapat ijin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.

Pasal 24 Ayat (1). Pembuatan dan atau pemasangan lift harus sesuai dengan gambar rencana yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 24 Ayat (2). Dokumen perencanaan:
a. Gambar konstruksi lengkap
b. Perhitungan kontruksi
c. Spesifikasi dan sertifikasi material

Pasal 24 Ayat (3). Proses pembuatannya harus memenuhi SNI atau Standar internasional yang diakui. Sedangkan pasal 24 Ayat (4). Ijin pemasangan lift:
Gambar rencana pemasangan lift terdiri :
a.   Denah ruang mesin dan peralatannya
b.   Konstruksi mesin dan penguatannya
c.    Diagram instalasi listrik
d.   Diagram pengendali
e.   Rem pengaman
f.    Bangunan ruang luncur dan pintu-pintunya
g.   Rel pemandu dan penguatannya
h.   Konstruksi kereta
i.     Governor dan peralatannya
j.     Kapasitas angkut, kecepatan, tinggi vertical
k.   Perhitungan tali baja

Pasal 30 Ayat (1). Pemeriksaan dan Pengujian Lift, setiap lift sebelum dipakai harus diperiksa dan diuji sesuai standar uji yang ditentukan.


More Info
Jasa Perizinan Depnaker
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

IJIN DISNAKER PENANGKAL PETIR

IJIN DISNAKER PENANGKAL PETIR

Izin Setiap instalasi Penangkal Petir sebaiknya diperiksa setiap setahun sekali yang dilakukan menjelang musim penghujan (Internal Cek) , diharapkan selama musim penghujan instalasi yang telah terpasang dapat berfungsi dengan baik sehingga bangunan akan aman dan terlindungi serta terhindar dari bahaya sambaran petir.

Setiap instalasi Penangkal Petir sebaiknya diperiksa setiap setahun sekali secara mandiri oleh teknisi ( internal cek ) dan Pemeriksaan yang mendapatkan sertifikasi disnaker tiap dua tahun sekali.

Sebagaimana peraturan pemerintah RI NO. :PER. 02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait dalam hal ini adalah Disnaker, dilakukan setiap 2 tahun, hal ini dapat terwujud apabila pihak Swasta/Instansi sadar perlunya keselamatan baik itu pada gedung dan isinya maupun keselamatan bagi karyawan yang ada disekitar tempat kerja.

Kami sebagai Pihak Ketiga/Swasta menawarkan jasa akan keperluaan 2 hal tersebut :

Pemeriksaan berkala tahunan / Internal Cek
Bahwa pemerikasaan instalasi penyalur petir ini akan dilakukan dengan mengikuti standarisasi teknis dan mengikuti aturan yang berlaku , Tujuan akhir dari Internal Cek adalah memberikan kepastian akan kelayakan sebuah instalasi, sehingga dari pihak pemilik bangunan akan benar benar yakin akan fungsi penyalur petir yang terpasang .

Pemeriksaan / Sertifikasi Disnaker dan Re-Sertifikasi Disnaker setiap 2 tahun sekali
Sedangkan Sertifikasi Disnaker dan Re-Sertifikasi Disnaker adalah menyertakan pihak Instansi Terkait di daerah tersebut kali ini Disnaker Setempat . Di libatkannya dipak pemerintahan tidak lain karena masih ada keterkaitan akan hasil uji kelayakan ini dengan berbagai kepentingan yang lain ( ISO , Asuransi ). Beberapa dokumen harus di siapkan bila akan di lakukan ijin pengesahan Disnaker diantaranya (permohonan pengesahan disnaker).

Lingkup Kerja Pemeriksaan Instalasi
Pemeriksaan instalasi penangkal petir meliputi pemeriksaan yang terdiri dari serangkaian pengujian terhadap sistem penyalur petir yang ada , mulai dari jenis dan fisik material , spesifikasi teknis material , serta teknis pemasangan.

Hasil pemeriksaan instalasi Penangkal Petir berisi data teknis kondisi fisik instalasi penyalur petir, serta hasil spesifikasi teknisnya sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi perbaikan atau penggantian akan diberikan bila ditemukan kesalahan ataupun potensi ketidaksesuaian , Untuk pelaksanaan perbaikan akan kembali menjadi kebijakan pihak pemilik akan pelaksanaanya.

Proses Pemeriksaan Instalasi Meliputi :
  1. Pemeriksaan data teknis yang ada
  2. Pengamatan visual peralatan dan sistem instalasi Penangkal Petir (di lokasi).
  3. Pencatatan data lapangan ( di lokasi ).
  4. Perbandingan kesesuaian teknis dengan standar nasional.
  5. Melakukan evaluasi teknis dalam standarisasi yang dipakai
  6. Analisa kelayakan instalasi
  7. Laporan Hasil Pemeriksaan


Hasil Pelaporan Pemerikasaan Instalasi Penangkal Petir
Hasil laporan pemeriksaan akan disampaikan kepada pelanggan baik lisan atau tulisan. Bila ada temuan kelemahan menjadi dasar rekomendasi kami agar dilakukan perbaikan.
Perbaikan akan kekurangan dan kelemahan dari instalasi menjadi tanggung jawab penuh pihak pengelola bila tidak di lakukan perbaikan ( Internal Cek ), Tetapi akan berbeda bila pemeriksaan berkala 2 tahunan, bila ditemukan ketidak sesuaian maka dari Pihak Dinas Tenaga Kerja setempat tidak mensetujui kelayakan pakai dari fungsi keselamatan Penyalur Petir .

Sertifikasi Disnaker
Sertifikasi Legal Regulasi akan dilakukan pihak Disnaker dengan menyertakan hasil pelaporan pemeriksaan dan dilengkapi dokumen dokumen pendukung, gambar situasi , detail instalasi dan surat Permohonan Pengesahan .
Bila ada ketidak sesuaian maka pihak Instansi terkait ini akan meminta untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu.


More Info
Jasa Perizinan Depnaker
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

SURAT IZIN PENGGUNAAN TANKI

SURAT IZIN PENGGUNAAN TANKI

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.01/MEN/1982 Tentang Bejana Tekanan, yang dimaksud dengan Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap di dalamnya terdapat tekanan yang melebihi dari tekanan ydara luar dan di pakai untuk menampung gas atau campuran gas termasuk udara, baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut atau beku. Bejana Tekanan itu meliputi :

  1. Botol-botol baja yang mempunyai volume air paling tinggi 60 Liter.
  2. Bejana transport yang mempunyai volume air lebih dari 60 Liter yang digunakan untuk penyimpanan maupun pengangkutan.
  3. Pesawat pendingin yang digunakan sebagai pendingin suatu zat dengan memproses gas pendingin yang berada di dalam pesawat, sedemikian rupa sehingga temperatur gas pendingin tersebut lebih rendah dari pada temperatur sekitarnya dan dapat menyerap temperatur zat atau temperatur ruangan yang lebih tinggi menjadi lebih rendah sesuai dengan kebutuhan yang dikehendaki.
  4. Bejana penyimpanan gas atau campuran dalam keadaan padat dikempa menjadi cair terlarut atau terbeku.

Bejana Tekanan tidak meliputi bejana-bejana yang bertekanan kurang dari 2kg/cm2 atau bejana-bejana yang mempunyai isi (air) kurang dari 220m3. Setiap Orang dilarang untuk mengisi dan menggunakan Bejana Tekanan yang tidak memiliki pengesahan pemakaian dari pejabat yang ditunjuk. Permohonan pengesahan pemakaian Bejana Tekan diajukan secara tertulis kepada pejabat yang ditunjuk tersebut.

Pengesahan pemakaian Bejana Tekanan diberikan oleh pejabat yang ditunjuk setelah Bejana Tekanan itu diperiksa dan diuji serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Menteri. Permohonan pengesahan pemakaian Bejana Tekanan yang tidak memenuhi syarat dapat ditolak.


Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN BADAN USAHA

WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN BADAN USAHA

1.   Akte Perusahaan(Pendirian)
2.   SK. Domisili Perusahaan

Kondisi Ketenagakerjaan:
  1. Identitas Perusahaan
  2. Hubungan Ketenagakerjaan
  3. Perlindungan Tenaga Kerja
  4. Kesempatan Kerja(lowongan)
  5. Mengisi Formulir Permohonan WL yang sudah ditandatangani Direktur diatas materai dan stamp basah.
  6. Fc. WLK sebelumnya(jika perpanjangan)
  7. Fc. SIUP
  8. Fc. KTP Direktur
  9. Fc. NPWP Perusahaan
  10. Surat Keabsahan & Kebenaran Dokumen(stamp basah dan materai)
  11. Surat Kuasa
  12. Fc. KTP yang dikuasakan

Note:
  • Untuk perusahaan yang tidak memiliki Akta, atau bukan berbadan hukum seperti PT, atau lebih tepatnya sebuah yayasan, atau hanya kantor perwakilan, wajib melampirkan L.O.A dan L.O.I dari Negara asalnya.
  • Segala jenis surat dokumen yang dilampirkan harus dalam bahasa Indonesia. Bila terdapat dokumen menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan lebih dulu melalui Penerjemah Tersumpah.
  • Upah tenaga kerja harus menyesuaikan UMR/UMK terbaru yang ditetapkan. Karena akan disetorkan oleh Disnaker/Pengawas.
  • Wajib melampirkan slip pembayaran BPJS 3 bulan terakhir. Jika belum, harus membuat keikutsertaan lebih dulu.
  • Untuk perubahan/pencabutan WLK, dapat direvisi dengan mengajukan permohonan Pencabutan Nomor WLK lengkap dengan materei 6000.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id