JASA IZIN PENYALUR PETIR
Sertifikasi Penyalur Petir atau Uji Kelayakan Instalasi penangkal petirsudah di atur dalam Undang Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.31/MEN/2015 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait atau Disnaker di lakukan setiap 2 tahun, hal ini di mungkinkan bila pihak swasta atau instansi terkait sadar perlunya keselamatan kerja bagi karyawan yang ada di sekitar tempat kerja. Peraturan ini bisa di lihat di halaman Ijin Disnaker pada website kami.
Kami melayani seluruh konsumen sampai pada tahap pengurusan Ijin Disnakernya, sedangkan untuk pengujian atau sertifikasi kelayakan dari instalasi penyalur petir di sesuaikan dengan periode masa berlaku Ijin Disnaker yang sudah ada (2 Tahun).
Jadi ada 2 macam lingkup kerja, yaitu :
- Sertifikasi Baru Ijin Penyalur Petir
Sertifikasi ini di peruntukan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang
- Re-Sertifikasi Ijin Penyalur Petir
Bila ijin instalasi penyalur petir sudah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di re-Sertifikasi ulang atau uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi penyalur petir tersebut.
Pengecekan atau uji instalasi penyalur petir yang lama meliputi :
- Uji resistensi atau tahanan grounding.
- Uji fisik atau visual dari kabel instalasi.
- Cek visual sambungan atau konektor kabel dan grounding.
Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya pengurusan sertifikat penyalur petir, silahkan menghubungi kami.
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id