Selasa, 14 Agustus 2018

JASA PENGURUSAN IJIN PENANGKAL PETIR

JASA PENGURUSAN IJIN PENANGKAL PETIR
Ada 3 macam bidang kerja dari pengujian instalasi penangkal petir , meliputi :
SERTIFIKASI DISNAKER BARU IJIN PENYALUR PETIR.
Sertifikasi Disnaker petir diperuntukkan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang , Jadi apabila ada sebuah instalasi penangkal petir selesai dipasang maka kelayakan dari instalasi haruslah di uji oleh lembaga pemerintahan ( Disnaker ) atau pihak ke tiga yang terakreditasi apabila sudah sesuai dengan standart yang berlaku maka dari Dinas Tenaga Kerja akan mengeluarkan surat Hasil Pengujian dan Pengesahan – Masa berlaku Pengesahan ini adalah 2 tahun .
dan akan di resertifikasi dengan kelipatannya )
RE-SERTIFIKASI IJIN PENYALUR PETIR.
Apabila ijin Penyalur Petir yang sudah ada dan telah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di Re-Sertifikasi ulang / uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi. Prosedur mendapatkan Re-Sertifikasi ini serupa dengan sertifikasi baru , Pengecekan di lokasi dan dilanjutkan penyelesaian administrasi .
Apabila ditemukan ketidak layakan yang bersifat fatal maka Re Sertifikasi tidak akan disetujui, apabila ketidak layakan instalasi bersifat ringan maka akan disahkan dengan catatan.
INTERNAL CEK PENYALUR PETIR.
Pengujian Penyalur Petir ini sampai sebatas uji layak pakai saja tanpa melibatkan instansi terkait – Disnaker , Hal ini dilakukan dengan tujuan bentuk perawatan dari instalasi dari pemilik bangunan atas Penyalur petir yang dimiliki.
Internal cek penangkal petir sebaiknya dilaksanakan menjelang musim hujan atau awal penghujan , dengan demikian bila ditemukan ketidaklayakan instalasi bisa segera dilakukan perbaikan.
Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya pengurusan ijin penangkal petir silahkan menghubungi kami.




CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar