Minggu, 28 April 2019

DEPNAKER BANTUL


DEPNAKER BANTUL

Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Teknisi dan Penyedia Lift yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan lift:
UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan kerja
PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan kewenangan Ahli K3
SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara pelaporan kecelakaan kerja
Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang
Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan teknisi lift
Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA)

Kesimpulan:
1. K3 dibidang listrik, meliputi pengawasan terhadap tiga aspek yaitu sumber listrik sampai kepemakaian termasuk kontrol lift, dan instalasi penyalur petir, mulai dari tahapperancangan, pemasangan dan pemanfaatannya.
2. Obyek pengawasan instalasi listrik adalah mencakup semua jenis pusat pembangkit listrik. Semua gardu listrik dan setiap tempat kerja yang menggunakan listrik.
3. Pengawasan K3 listrik, lift dan system proteksi petir, pada dasarnya mengawasi pelaksanaan syarat-syarat K3, baik secara administratif ketentuan teknik dan disesuaikan dengan standar yang berlaku,bertujuan untuk menjamin kehandalan dan keamanan operasi.

SUMBER :
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasui RI, Himpunan Peraturan Perundang Undangan Keselelamatan Dan Kesehatan Kerja, Jakarta 2008.
Yayasan PUIL, Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000, Jakarta, 2000.
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasui RI, Pengawasan K3 Listrik.


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com


DEPNAKER KABUPATEN BOGOR


DEPNAKER KABUPATEN BOGOR

Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja dalam setiap operasinya. Di Indonesia setiap peralatan kerja harus disertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan. Sebagaimana yang telah diketahui dan dijalankan sampai saat ini, sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan lokasi dimana peralatan kerja tersebut akan dioperasikan.

Dalam berbagai pekerjaan terkadang kita membutuhkan memindah benda berat dari tempat satu ke tempat yang lainnya atau ke tempat yang lebih tinggi, dimana biasanya memerlukan alat bantu untuk melakukan proses pemindahan itu, alat bantu yang ringan seperti chain block, pulley atau kita menggunakan alat bantu yang lebih komplek lagi yaitu crane.

Dalam pengawasannya Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan peraturan dan ketetapan meliputi : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut. Peraturan ini mengawasi peralatan kerja seperti : crane dan alat bantu angkat, gondola, conveyor dan forklift, dimana setiap peralatan kerja tersebut diharuskan diperiksa dan diuji bila pertama kali dipakai, setelah diperbaiki atau dimodifikasi, sedang digunakan atau setelah dipasang dilokasi baru. Pemeriksaan akan dilakukan kembali sekurang-kurangnya satu tahun sekali dan dua tahun setelah pertama kali pemakaian, dan selanjutnya satu tahun kemudian, diharuskan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala dan disertifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com



DEPNAKER JEPARA


DEPNAKER JEPARA

Industri dengan jumlah barang yang tidak sedikit tentunya membutuhkan banyak peralatan untuk mengangkat, memindahkan dan mengaturnya pada lokasi yang tepat. Akan sangat merepotkan jika kita harus menggunakan tenaga manusia saja secara manual. Mesin dan perangkat kerja seperti halnya forklift sangat dibutuhkan untuk melakukannya. 

Forklift memberikan kenyamanan dan kemudahan untuk digunakan dan membantu aktifitas pekerja. Faktor yang tidak kalah penting bahwa forklift juga mengandung resiko yang perlu menjadi perhatian baik oleh operator maupun orang yang bekerja di sekitarnya. Forklift modern adalah mesin yang mengagumkan namun perlu dikendalikan oleh seorang profesional yang memiliki lisensi. Seperti halnya lisensi SIO Forklift Depnaker.

Operator yang ahli dan profesional harus tahu bagaimana mengoperasikan forklift dengan hati-hati dan selamat, serta dapat bereaksi dengan benar terhadap situasi yang berbahaya. Untuk dapat menjadi operator yang ahli dan profesional banyak hal yang harus dipahami, diantaranya sebagai berikut:

Bahaya-bahaya yang umum saat mengoperasikan forklift :
1. Kelengkapan keselamatan yang ada pada forklift
2. Batas berat maksimum yang boleh diangkat dan keseimbangan beban
3. Posisi garpu saat memindahkan barang dan melalui jalan tanjakan atau turunan
4. Mengangkat beban yang menghalangi pandangan
5. Kondisi jalan yang dapat dilalui sesuai dengan jenis forklift yang digunakan
6. Keadaan fisik forklift dan cara melakukan pemeriksaannya, dan sebagainya.
7. Operator yang ahli dan profesional merupakan kunci utama untuk pengoperasian forklift yang selamat dan efisien.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (SMK3)


SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (SMK3)

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Fungsi dan tujuan Sistem Manajemen K3
Fungsi dan tujuan utama penerapan SMK3 adalah untuk mengurangi atau mencegah kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau kerugian materi.

Fungsi Sistem Manajemen K3
1. Sebagai alat manajemen
2. Sebagai agen pemenuhan persyaratan
3. Sebagai Konsultan keselamatan
4. Sebagai Pengendali rugi

Tujuan Sistem Manajemen K3
1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com