Minggu, 28 April 2019

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (SMK3)


SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (SMK3)

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Fungsi dan tujuan Sistem Manajemen K3
Fungsi dan tujuan utama penerapan SMK3 adalah untuk mengurangi atau mencegah kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau kerugian materi.

Fungsi Sistem Manajemen K3
1. Sebagai alat manajemen
2. Sebagai agen pemenuhan persyaratan
3. Sebagai Konsultan keselamatan
4. Sebagai Pengendali rugi

Tujuan Sistem Manajemen K3
1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar