IJIN
PENGGUNAAN BEJANA TEKAN KEMENAKER
Berdasarkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.01/MEN/1982 Tentang
Bejana Tekanan, yang dimaksud dengan Bejana Tekanan adalah bejana selain
Pesawat Uap di dalamnya terdapat tekanan yang melebihi dari tekanan ydara luar
dan di pakai untuk menampung gas atau campuran gas termasuk udara, baik dikempa
menjadi cair dalam keadaan larut atau beku. Bejana Tekanan itu meliputi :
1.Botol-botol
baja yang mempunyai volume air paling tinggi 60 Liter.
2.Bejana
transport yang mempunyai volume air lebih dari 60 Liter yang digunakan untuk
penyimpanan maupun pengangkutan.
3.Pesawat
pendingin yang digunakan sebagai pendingin suatu zat dengan memproses gas
pendingin yang berada di dalam pesawat, sedemikian rupa sehingga temperatur gas
pendingin tersebut lebih rendah dari pada temperatur sekitarnya dan dapat
menyerap temperatur zat atau temperatur ruangan yang lebih tinggi menjadi lebih
rendah sesuai dengan kebutuhan yang dikehendaki.
4.Bejana
penyimpanan gas atau campuran dalam keadaan padat dikempa menjadi cair terlarut
atau terbeku.
Bejana
Tekanan tidak meliputi bejana-bejana yang bertekanan kurang dari 2kg/cm2 atau
bejana-bejana yang mempunyai isi (air) kurang dari 220m3. Setiap Orang dilarang
untuk mengisi dan menggunakan Bejana Tekanan yang tidak memiliki pengesahan
pemakaian dari pejabat yang ditunjuk. Permohonan pengesahan pemakaian Bejana
Tekan diajukan secara tertulis kepada pejabat yang ditunjuk tersebut.
Pengesahan
pemakaian Bejana Tekanan diberikan oleh pejabat yang ditunjuk setelah Bejana
Tekanan itu diperiksa dan diuji serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam Peraturan Menteri. Permohonan pengesahan pemakaian Bejana Tekanan yang
tidak memenuhi syarat dapat ditolak.
Kontak Kami
CV.
Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#biayaijindisnakerbejanatekanan
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakerboiler
#ijindepnakertanki
#ijindepnakeruntukbejanatekan
#ijindisnakerbejanatekan
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izinboilerdepnaker
#izintankidisnaker
#izinbejanatekandepnaker
#smk3konstruksi
#smk3certification
#smk3certificate
#smk3k3
#smk3kemenaker
#smk3kontraktor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar