IJIN
INSTALASI LISTRIK KEMENAKER
Izin untuk
melakukan kegiatan instalasi listrik, yaitu jaringan perlengkapan listrik yang
membangkitkan, memakai, mengubah, mengatur, mengalihkan, mengumpulkan atau
membagikan tenaga listrik.
Dasar
Hukum
1. Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan No.12/2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di
Tempat Kerja.
2.
Peraturan Daerah Kota Surabaya No.1/2003 tentang Pelayanan di
Bidang Ketenagakerjaan
3.
Peraturan Walikota Surabaya No.52/2003 tentang Tata Cara Untuk
Memperoleh Izin di Bidang Ketenagakerjaan
Lingkup
Pemeriksaan Instalasi Listrik
A. Pekerjaan Persiapan
1. Persiapan personil terdiri
dari
a. 1 orang AK3 Bidang Listrik
b. 1 orang Helper
2. Alat dan Bahan
a. Earth Tester
b. Multimeter
c. Sigmat
d. Dll
B.
Lingkup Pekerjaan
Pemeriksaan dan Pengujian Unit Instalasi Litrik Bangunan
C. Standar Pemeriksaan
1. Permenaker No.33 Tahun
2015, K3 Listrik ditempat kerja
2. PUIL 2011
More Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
#biayaijindisnakerbejanatekanan
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakerboiler
#ijindepnakertanki
#ijindepnakeruntukbejanatekan
#ijindisnakerbejanatekan
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izinboilerdepnaker
#izintankidisnaker
#izinbejanatekandepnaker
#smk3konstruksi
#smk3certification
#smk3certificate
#smk3k3
#smk3kemenaker
#smk3kontraktor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar