IJIN
GENSET KEMENAKER
Setiap
badan usaha atau perusahaan yang mempunyai genset kelistrikan diwajibkan
melengkapi dengan perizinannya.
Untuk
instalasi listrik di tempat kerja oleh
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP.75/MEN/2002 tentang pemberlakuan
Standard Nasional Indonesia (SNI) nomor : SNI -04-0225-2000 mengenai
Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja. Dimana
instalasi listrik harus diperiksa dan diuji secara berkala selambat-lambatnya
satu tahun. Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Republik Indonesia NO. :
04/MEN/1985 Tentang Pesawat Tenaga dan Produksi yang dimaksud adalah : a)
Penggerak mula, seperti genset - motor diesel, b) Perlengkapan transmisi
mekanik, c)Mesin perkakas kerja, d)Mesin Produksi, e) Dapur. Alat produksi
tersebut harus diperiksa dan diuji selambat- lambatnya 5 tahun setelah riksa
uji pertama dan selanjutnya secara berkala setiap 1 tahun.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ijingenset
#izinpenggunaangenset
#biayaijindisnakergenset
#biayaperijinandisnaker
#jasaijindepnakercrane
#ijindepnakerpesawatwangkatdanangkut
#ijindepnakercrane
#ijindepnakeruntukcranemobil
#ijindisnakerinstalasilistrik
#jasaurusizincranemobil
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izinboilerdepnaker
#izintankidisnaker
#izinbejanatekandepnaker
#smk3konstruksi
#smk3certification
#smk3certificate
#smk3k3
#smk3kemenaker
#smk3kontraktor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar