DASAR HUKUM KEMNAKER PENGGUNAAN LIFT
Khusus untuk lingkungan kerja yang berhubungan dengan lift, UU No.1 tahun 1970 dalam hal ini menyebutkan pada Bab II pasal 2 ayat (2) huruf f “dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air, maupun di udara;”. Kemudian syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang diatur dalam Permen no.03/Men/1999.
Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan lift:
1.UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan kerja
2.PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
3.Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan kewenangan Ahli K3
4.SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
5.Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
6.Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara pelaporan kecelakaan kerja
7.Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang
8.Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan teknisi lift
9.Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA)
Kesimpulan:
1. K3 dibidang listrik, meliputi pengawasan terhadap tiga aspek yaitu sumber listrik sampai kepemakaian termasuk kontrol lift, dan instalasi penyalur petir, mulai dari tahapperancangan, pemasangan dan pemanfaatannya.
2. Obyek pengawasan instalasi listrik adalah mencakup semua jenis pusat pembangkit listrik. Semua gardu listrik dan setiap tempat kerja yang menggunakan listrik.
3. Pengawasan K3 listrik, lift dan system proteksi petir, pada dasarnya mengawasi pelaksanaan syarat-syarat K3, baik secara administratif ketentuan teknik dan disesuaikan dengan standar yang berlaku,bertujuan untuk menjamin kehandalan dan keamanan operasi.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar