K3 LISTRIK DEPNAKER PUSAT
Listrik
sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan aktifitas sehati-hari. Pemanfaatnya
sudah dapat diaplikasikan dengan berbagai macam alat elektronik. Namun dibalik
itu listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan baik
orang maupun lingkungan atau keamanan bangunan beserta isinya. Maka dari itu
setiap tenaga kerja yang berhubungan dengan listrik dalam pemasangan,
pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki
pengetahuan dan keterampilan K3 yang dibuktikan dengan sertifkat K3 dan Surat
Izin Operasional.
Regulasi
yang mengatur terkait dengan kompetensi K3 Listrik :
1.
KepDirjend No. KEP.48/PPk & K3/VIII/2015
Kompetensi Ahli K3 Listrik
2.
KepDirjend No. 311 Tahun 2001 Kompetensi Teknisi
K3 Listrik
3.
Permenaker No. 12 Tahun 2015 Tentang K# Listrik
di tempat kerja
Berdasarkan
Permenaker No. 12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik ditempat Kerja di Atas Pasal 6
ayat 3 dan 4 menerangkan bahwa :
a.
Perencanaan, pemasangan, perubahan dan
pemeliharaan dilakukan oleh Ahli k3 Listrik
b.
Pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkitan,
tranmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik dilakukan oleh teknisi K3 Listrik.
Pasal
7 menerangkan bahwa :
Untuk
perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 KVa wajib
mempunyai Ahli k3 Bidang Listrik.
Ketentuan
Khusus Tambahan Pasal 15 :
Pada
saat peraturan Menteri ini (Permenaker No. 12 Tahun 2015) mulai berlaku,
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.75/MEN/2002 tentang
pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 04-0225-2000 mengenai
persyaratan umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) ditempat kerja, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Kompetensi
Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik dibuktikan dengan memiliki sertifikat
dan lisensi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat yang
berwenang.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
#biayaijindisnakerpenangkalpetir
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakergenset
#ijindepnakerlift
#ijindepnakeruntukgenset
#ijindisnakerpenangkalpetir
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izingensetdepnaker
#izingensetdisnaker
#izininstalasilistrikdepnaker
#izininstalasilistrikdisnaker
#izink3disnaker
#izinliftdepnaker
#izinoperasionaldisnaker
#smk3konstruksi
#smk3certification
#smk3certificate
#smk3k3
#smk3kemenaker
#smk3kontraktor
#smk3migas
#smk3industri
#smk3indonesia
#smk3safety
#smk3sertifikasi
#smk3perusahaan
#smk3umum
#urussmk3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar