Jasa Buat Izin Penangkal Petir
Izin
setiap Instalasi Penangkal Petir sebaiknya diperiksa setiap setahun sekali yang
dilakukan menjelang musim penghujan (Internal Cek) , diharapkan selama musim
penghujan instalasi yang telah terpasang dapat berfungsi dengan baik sehingga
bangunan akan aman dan terlindungi serta terhindar dari bahaya sambaran petir.
Setiap
instalasi Penangkal Petir sebaiknya diperiksa setiap setahun sekali secara
mandiri oleh teknisi ( internal cek ) dan Pemeriksaan yang mendapatkan
sertifikasi disnaker tiap dua tahun sekali.
Sebagaimana
Peraturan Pemerintah RI No PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI
PENYALUR PETIR maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait dalam hal ini
adalah Disnaker, dilakukan setiap 2 tahun, hal ini dapat terwujud apabila pihak
Swasta/Instansi sadar perlunya keselamatan baik itu pada gedung dan isinya
maupun keselamatan bagi karyawan yang ada disekitar tempat kerja.
Kami
sebagai Pihak Ketiga/Swasta menawarkan jasa akan keperluan 2 hal tersebut :
1.
Pemeriksaan berkala tahunan / Internal
Cek
Bahwa
pemerikasaan instalasi penyalur petir ini akan dilakukan dengan mengikuti
standarisasi teknis dan mengikuti aturan yang berlaku , Tujuan akhir dari
Internal Cek adalah memberikan kepastian akan kelayakan sebuah instalasi .
sehingga dari pihak pemilik bangunan akan benar benar yakin akan fungsi
penyalur petir yang terpasang .
2.
Pemeriksaan / Sertifikasi Disnaker dan
Re-Sertifikasi Disnaker setiap 2 tahun sekali
Sedangkan
Sertifikasi Disnaker dan Re-Sertifikasi Disnaker adalah menyertakan pihak
Instansi Terkait di daerah tersebut kali ini Disnaker Setempat . Di libatkannya
dipak pemerintahan tidak lain karena masih ada keterkaitan akan hasil uji
kelayakan ini dengan berbagai kepentingan yang lain ( ISO , Asuransi )
Beberapa
dokumen harus di siapkan bila akan di lakukan ijin pengesahan Disnaker
diantaranya (permohonan pengesahan disnaker)
Lingkup
Kerja Pemeriksaan Instalasi
Pemeriksaan
instalasi penangkal petir meliputi pemeriksaan yang terdiri dari serangkaian
pengujian terhadap sistem penyalur petir yang ada , mulai dari jenis dan fisik
material , spesifikasi teknis material , serta teknis pemasangan.
Hasil
pemeriksaan instalasi Penangkal Petir berisi data teknis kondisi fisik
instalasi penyalur petir, serta hasil spesifikasi teknisnya sesuai standar
operasional dan ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi
perbaikan atau penggantian akan diberikan bila ditemukan kesalahan ataupun
potensi ketidaksesuaian , Untuk pelaksanaan perbaikan akan kembali menjadi
kebijakan pihak pemilik akan pelaksanaanya.
Proses
Pemeriksaan Instalasi Meliputi :
•
Pemeriksaan data teknis yang ada
•
Pengamatan visual peralatan dan sistem instalasi Penangkal Petir (di lokasi).
•
Pencatatan data lapangan ( di lokasi ).
•
Perbandingan kesesuaian teknis dengan standar nasional.
•
Melakukan evaluasi teknis dalam standarisasi yang dipakai
•
Analisa kelayakan instalasi
•
Laporan Hasil Pemeriksaan
Hasil
Pelaporan Pemerikasaan Instalasi Penangkal Petir
Hasil
laporan pemeriksaan akan disampaikan kepada pelanggan baik lesan atau tulisan .
Bila ada temuan kelemah menjadi dasar rekomendasi kami agar dilakukan
perbaikan.
Perbaikan
akan kekurangan dan kelemahan dari instalasi menjadi tanggung jawab penuh pihak
pengelola bila tidak di lakukan perbaikan ( Internal Cek ), Tetapi akan berbeda
bila pemeriksaan berkala 2 tahunan , bila ditemukan ketidak sesuaian maka dari
Pihak Dinas Tenaga Kerja setempat tidak mensetujui kelayakan pakai dari fungsi
keselamatan Penyalur Petir .
Sertifikasi
Disnaker
Sertifikasi
Legal Regulasi akan dilakukan pihak Disnaker dengan menyertakan hasil pelaporan
pemeriksaan dan dilengkapi dokumen dokumen pendukung , gambar situasi , detail
instalasi dan surat Permohonan Pengesahan .
Bila
ada ketidak sesuaian maka pihak Instansi terkait ini akan meminta untuk
melakukan perbaikan terlebih dahulu .
Pihak
kami akan memprakarsai seluruh proses Sertifikasi Disnaker ini.
Biaya dan waktu pengurusan Izin Penangkal Petir
Biaya : Rp. 8.500.000,- (All in)
Waktu pengerjaan :
14-30 hari kerja (tergantung wilayah)
Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id