Hingga awal bulan April 2016 ini, sudah ada enam perusahaan di Kota
Pangkalpinang yang dilaporkan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
(Dinsosnaker) karena ada dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Enam
perusahaan ini, yakni PT Bukit Timah, PT Sanjaya Fisheri, PT Bank
Ekonomi, PT Sinar Niaga Sejahtera (SNS), PT Adi Perkasa Perdana dan PT
Citra Golden Tunggal.
Kabid
Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnaker
Pangkalpinang, Amrah Sakti mengatakan dari enam perusahaan ini, sudah
lima perusahaan yang sudah diberikan nota peringatan dan sudah
dilaksanakan tinggal pengawasan saja. Sedangkan satu perusahaan lain
sudah diberikan nota peringatan, namun belum dilaksanakan.
"Perusahaan
yang sudah diberikan nota namun belum dilaksanakan yakni PT Bukit
Timah. Kalau PT Bank Ekonomi, PT Sinar Niaga Sejahtera, PT Adi Perkasa
Perdana dan PT Citra Golden Tunggal sudah melaksanakan nota, tinggal
pengawasannya saja," jelas Amrah Kamis (7/4) kemarin.
Dari
keenam perusahaan ini, rata-rata permasalahannya adalah soal upah
minimum, jaminan sosial, peraturan perusahaan dan keselamatan kesehatan
kerja. "Seperti PT Bank Ekonomi, masalahnya wajib lapor jumlah tenaga
kerja dan keselamatan kesehatan kerja, PT SNS juga sama wajib lapor
jumlah tenaga kerja dan keselamatan kesehatan kerja,
upah minimum, jaminan sosial, peraturan sosial dan keselamatan kesehatan
kerja. PT Adi Perkasa Perdana soal peraturan perusahaan dan perjanjian
kerjasama serta keselamatan kesehatan kerja. Sedangkan PT Bukit Timah
soal upah, minimum, jaminan sosial, dan keselamatan Kesehatan kerja, dan
peraturan perusahaan," ucap Amrah.
Dikatakan
Amrah, di 2016 pihaknya masih akan melakukan monitoring penerapan upah
sesuai UMR. "Saat ini kita masih menangani prioritas yang melapor,
kemudian yang jumlah tenaga kerja diatas 100 orang, kemudian baru yang
jumlah tenaga kerja diatas 50 dan seterusnya," ucap Amrah.
http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/pangkalpinang/38669/6-perusahaan-langgar-aturan-ketenagakerjaan.html