Selasa, 20 September 2016

6 Perusahaan Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Hingga awal bulan April 2016 ini, sudah ada enam perusahaan di Kota Pangkalpinang yang dilaporkan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) karena ada dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Enam perusahaan ini, yakni PT Bukit Timah, PT Sanjaya Fisheri, PT Bank Ekonomi, PT Sinar Niaga Sejahtera (SNS), PT Adi Perkasa Perdana dan PT Citra Golden Tunggal.
 
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnaker Pangkalpinang, Amrah Sakti mengatakan dari enam perusahaan ini, sudah lima perusahaan yang sudah diberikan nota peringatan dan sudah dilaksanakan tinggal pengawasan saja. Sedangkan satu perusahaan lain sudah diberikan nota peringatan, namun belum dilaksanakan. 
 
"Perusahaan yang sudah diberikan nota namun belum dilaksanakan yakni PT Bukit Timah. Kalau PT Bank Ekonomi, PT Sinar Niaga Sejahtera, PT Adi Perkasa Perdana dan PT Citra Golden Tunggal sudah melaksanakan nota, tinggal pengawasannya saja," jelas Amrah Kamis (7/4) kemarin. 
 
Dari keenam perusahaan ini, rata-rata permasalahannya adalah soal upah minimum, jaminan sosial, peraturan perusahaan dan keselamatan kesehatan kerja. "Seperti PT Bank Ekonomi, masalahnya wajib lapor jumlah tenaga kerja dan keselamatan kesehatan kerja, PT SNS juga sama wajib lapor jumlah tenaga kerja dan keselamatan kesehatan kerja,
upah minimum, jaminan sosial, peraturan sosial dan keselamatan kesehatan kerja. PT Adi Perkasa Perdana soal peraturan perusahaan dan perjanjian kerjasama serta keselamatan kesehatan kerja. Sedangkan PT Bukit Timah soal upah, minimum, jaminan sosial, dan keselamatan Kesehatan kerja, dan peraturan perusahaan," ucap Amrah. 
 
Dikatakan Amrah, di 2016 pihaknya masih akan melakukan monitoring penerapan upah sesuai UMR. "Saat ini kita masih menangani prioritas yang melapor, kemudian yang jumlah tenaga kerja diatas 100 orang, kemudian baru yang jumlah tenaga kerja diatas 50 dan seterusnya," ucap Amrah.
 
http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/pangkalpinang/38669/6-perusahaan-langgar-aturan-ketenagakerjaan.html

Kamis, 08 September 2016

Tangerang Tindak TKA Ilegal

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang memiliki pekerjaan rumah untuk mengatasi kasus tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di area kota yang dijuluki sebagai kota seribu industri itu. Operasi gabungan menemukan salah satu perusahaan di sana memperkerjakan TKA tanpa dokumen.

"Setelah diperiksa dokumennya tidak lengkap. Akhirnya dibawa ke imigrasi untuk diperiksa. Nanti kami akan memanggil perusahaannya untuk mendalami kasus ini," kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Rakhmansyah kepada Republika.co.id, Selasa (6/9).

Operasi gabungan dilakukan antara Disnaker, Bakesbangpol, Kantor Imigrasi Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Kejaksaan Negeri Tangerang pada Senin (5/9). Perusahaan perakitan telepon seluler merek Oppo di Jalan Benua Jaya, Paburan Tumpeng, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang mempekerjakan tenaga asing yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Padahal, menurut Rakhmansyah, setiap perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Perusahaan tersebut mempekerjakan 13 TKA.
Nantinya, Disnaker akan memanggil perusahaan yang bersangkutan sebagai upaya mendalami kasus tersebut. Rakhmansyah menjelaskan, bagi TKA yang tidak mengantongi izin, maka dilarang bekerja di perusahaan yang bersangkutan sampai memiliki izin itu.

Sementara itu, dalam kasus ini, jika TKA yang bersangkutan tidak dapat memenuhi dokukentasi yang dibutuhkan, maka pihaknya hanya dapat merekomendasikan ke Kantor Imigrasi untuk mendeportasi TKA yang bersangkutan. Namun, dia mengaku hal itu belum pernah terjadi di Kota Tangerang.

Operasi tersebut baru sekali ini dilaksanakan pada tahun ini. Dan temuan tersebut juga baru didapatkan kali ini, tahun-tahun sebelumnya belum pernah ada. Aprida Arimurti Agung tim Sistem Pengawasan Orang Asing (Sipora) dari Disnaker Kota Tangerang yang melakukan operasi tersebut mengaku akan melakukan operasi di perusahaan-perusahaan lain di Kota Tangerang.

Rakhmansyah menjelaskan, di Kota Tangerang terdapat kurang lebih 600 tenaga asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada. 
 
http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/16/09/06/od2t0b361-tangerang-tindak-tka-ilegal